Prancis dan Irlandia Serukan Sanksi Eropa Terhadap Pemukim Ilegal Israel yang Kejam

Menteri Luar Negeri & Perdagangan Micheal Martin berbicara kepada media sebelum dimulainya pertemuan Menteri Luar Negeri UE di gedung Europa, markas besar Dewan UE, di Brussels, Belgia pada 22 Januari 2024. (Photo: Thierry Monasse/Getty Images)

Brussels, MINA – Prancis dan Irlandia mendesak Uni Eropa untuk menjatuhkan sanksi terhadap pemukim ilegal Yahudi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki. Demikian dikutip dari Memo, Selasa, (23/1).

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian dan Menteri Luar Negeri Irlandia, Michael Martin, mengatakan Uni Eropa harus menjatuhkan sanksi terhadap pemukim ilegal Yahudi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Palestina.

Le Drian kemudian menggambarkan penolakan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu terhadap “solusi dua negara” dan menyebutnya sebagai hal yang “mengganggu” dan menekankan perlunya pembentukan negara Palestina, yang berarti “jaminan keamanan” bagi semua orang.

Baca Juga:  Al-Qassam Tewaskan Tentara di Timur Rafah

Wakil Perdana Menteri Irlandia dan Menteri Luar Negeri dan Pertahanan, Micheal Martin, mengatakan diskusi mengenai penerapan sanksi terhadap pemukim ilegal Yahudi sedang berlangsung.

Tanpa menyebutkan nama, ia mencatat bahwa dua negara anggota UE menentang sanksi tersebut.

“Ada kesepakatan mengenai sanksi terhadap Hamas, dan ini adalah keputusan yang tepat. Namun juga harus ada kesepakatan mengenai sanksi terhadap pemukim ilegal Israel yang melakukan kekerasan di Tepi Barat,” kata Martin.

Martin mengatakan penolakan Netanyahu terhadap solusi dua negara “tidak dapat diterima” dan sikap ini tidak berkontribusi dalam membawa perdamaian di kawasan. (T/B03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Ismet Rauf