Jakarta, MINA — Skema pembiayaan haji 2027 diusulkan menggunakan komposisi 52:48, dengan 52 persen biaya ditanggung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 48 persen bersumber dari nilai manfaat dana haji.
Formula tersebut menjadi salah satu opsi yang tengah dibahas pemerintah untuk pembiayaan penyelenggaraan haji tahun depan.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan usulan komposisi tersebut dibahas setelah pemerintah menyampaikan hasil penghitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 bersama Komisi VIII DPR RI.
Formula itu masih berupa usulan dan belum menjadi besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Dalam skema awal, Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen, sedangkan 60 persen atau Rp64.404.103,21 berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan formula 52:48, proporsi pembiayaan dari jemaah akan meningkat dibandingkan skema awal 40 persen. Namun, perubahan komposisi tersebut masih harus dihitung secara rinci karena besaran BPIH dan Bipih ditentukan melalui pembahasan pemerintah bersama DPR sesuai mekanisme penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah menyebut penyusunan biaya haji mempertimbangkan berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arab Saudi, serta kondisi ekonomi dan dinamika kawasan.
Penghitungan tersebut dilakukan agar pembiayaan penyelenggaraan haji tetap dapat berjalan dengan memperhatikan kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Selain pembahasan komposisi biaya, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana haji. Presiden meminta dilakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan tata kelola dana yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic