Jakarta, MINA — Komisi VIII DPR RI memperketat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dengan meminta pemerintah membuktikan secara rinci dampak kenaikan harga avtur terhadap biaya penerbangan jemaah.
DPR menegaskan kenaikan harga bahan bakar pesawat tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menaikkan biaya yang harus dibayar jemaah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, pada Kamis (1/10) meminta pemerintah menjelaskan besaran dampak kenaikan avtur terhadap tiket per jemaah, status kontrak penerbangan, klausul kontrak, serta pihak yang menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga atau keadaan kahar (force majeure).
Menurutnya, seluruh komponen tersebut perlu jelas sebelum dibebankan kepada jemaah.
Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Data yang disampaikan dalam pembahasan menunjukkan harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan seluruh embarkasi pada September 2026 mencapai Rp22.471 per liter, naik 6,49 persen dari periode sebelumnya Rp21.102 per liter. Dalam usulan BPIH 2027, asumsi harga avtur yang digunakan sebesar 82 sen dolar AS untuk Garuda Indonesia dan 90 sen dolar AS untuk Saudia Airlines.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Dari angka tersebut, Rp42.936.068,81 atau 40 persen merupakan Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan Rp64.404.103,21 atau 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Usulan ini masih belum menjadi angka final.
Dalam perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan menjadi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut formulasi tersebut diarahkan agar perubahan biaya penyelenggaraan tidak terlalu membebani jemaah.
Komisi VIII DPR bersama pemerintah masih membahas BPIH 1448 H/2027 M melalui Panitia Kerja (Panja), termasuk komponen penerbangan yang belum difinalisasi.
Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina
Selain harga energi, pembahasan juga mempertimbangkan nilai tukar, akomodasi, transportasi, serta layanan di Arab Saudi. Besaran BPIH 2027 baru akan ditetapkan setelah seluruh pembahasan antara DPR dan pemerintah selesai. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pimpinan Hidayatullah: Sampai Kapan Bela Palestina? Sampai Palestina Merdeka!
















Mina Indonesia
Mina Arabic