SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Membaca MK: Tidak Temukan Ijazah Gibran, Tapi Juga Permohonan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:43 WIB

49 Views ㅤ

Momen Sidang Mahkamah Konstitusi (Dok. MKRI)

SELASA malam, 6 Oktober 2026, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu. Amar putusan dibacakan, “Dalam Pokok Permohonan   Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berakhir di pintu masuk, bukan karena isinya salah, tetapi karena pemohon dianggap tidak punya kedudukan hukum.

Namun di dalam pertimbangan hukumnya, MK justru menyatakan sesuatu yang membuat banyak orang tertegun: Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau setara SMA.

Jadi ada dua hal yang terjadi sekaligus: gugatan ditolak karena alasan prosedural, tetapi secara substansi, persoalan ijazah itu tidak dinyatakan selesai. MK justru menyerahkannya ke lembaga lain yang berwenang.

Baca Juga: Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif

Inilah yang membuat putusan ini menarik, dan penting untuk dibaca dengan kepala dingin, bukan dengan emosi.

Apa Sebenarnya yang Diputus MK?

Pertama, soal legal standing (kedudukan hukum). MK menilai para pemohon, yang terdiri dari Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan TNI, dan sejumlah individu, bukanlah peserta Pilpres 2024.

Dalam sistem hukum acara MK untuk sengketa pemilu, hanya pasangan calon yang berhak mengajukan gugatan PHPU. Karena pemohon bukan peserta, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Mahasiswa Gelar Demo Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta Hari Ini

Kedua, soal substansi. Meskipun gugatan tidak diterima, MK tetap menyampaikan temuan dalam pertimbangannya. Hakim Konstitusi menyatakan bahwa dari bukti dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA.

Yang ada, menurut keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, hanyalah certificate of attendance, surat keterangan kehadiran, bukan bukti kelulusan. MK menegaskan bahwa dokumen semacam itu bukanlah bukti tamat pendidikan, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Ketiga, soal kewenangan. MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Menurut Mahkamah, penilaian keabsahan syarat calon adalah ranah lembaga lain yang berwenang sesuai UUD 1945.

Mengapa MK Tidak Bisa “Memakzulkan” Gibran?

Baca Juga: MUI Nyatakan Karhutla Haram dan Darurat, Minta Presiden dan Aparat Tindak Tegas Pembakar

Ini poin yang sering disalahpahami. MK bukanlah lembaga yang bisa memberhentikan presiden atau wakil presiden. Itu bukan kewenangannya dalam konteks ini.

Mekanisme pemberhentian presiden/wapres, yang sering disebut pemakzulan, diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 . Prosesnya berjenjang:

  1. DPR mengajukan usul pemberhentian dengan dukungan minimal 2/3 anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota.
  2. MK memeriksa dan memutus apakah pendapat DPR terbukti atau tidak, dalam waktu 90 hari.
  3. Jika MK memutuskan terbukti, DPR meneruskan usul ke MPR.
  4. MPR memutuskan dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 3/4 anggota, disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir .

Jadi, MK hanya satu tahap dalam proses yang jauh lebih panjang. MK tidak bisa “memakzulkan” sendiri. Dan yang paling penting: persoalan syarat pencalonan tidak otomatis masuk ke ranah pemakzulan.

Seorang ahli hukum tata negara dari UGM, Yance Arizona, menjelaskan bahwa persoalan syarat pencalonan terjadi ketika seseorang masih berstatus sebagai kandidat, sedangkan pemakzulan berlaku ketika seseorang sudah memegang jabatan . Ini dua ranah yang berbeda.

Baca Juga: Suhu Tembus 38 Derajat Celsius, Ini Wilayah Terpanas di Indonesia versi BMKG

“Impeachment clauses yang ada di konstitusi kita itu tidak termasuk isu yang berkaitan syarat pencalonan,” ujar Yance.

MK Pernah Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi sebenarnya punya kewenangan juga, yaitu kewenangan mendiskualifikasi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan tertentu. Tetapi kewenangan itu tidak otomatis berlaku terhadap Wakil Presiden yang sudah dilantik.

Perbedaan status “calon” dan “pejabat terpilih yang sudah dilantik” menjadi kuncinya.

Baca Juga: Singapura Sebut 3 Perusahaan Indonesia Terlibat Karhutla

MK memang pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah

Contohnya sangat jelas pada Pilwalkot Palopo 2024. MK menyatakan calon wali kota Trisal Tahir didiskualifikasi karena persoalan syarat ijazah pendidikan menengah. MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Trisal.

Ada pula Pilbup Kutai Kartanegara 2024, ketika MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati dan memerintahkan proses pemilihan dilanjutkan dengan mekanisme penggantian calon.

Lalu mengapa kasus Gibran berbeda? Karena waktunya sudah berbeda.

Baca Juga: Jama’ah Muslimin Protes Lelucon Trump Soal Nama Muhammad, Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

Pada perkara kepala daerah, objeknya masih berada dalam rezim perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. MK memeriksa apakah proses dan hasil pemilihan menghasilkan pemenang yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.

Sedangkan Gibran sekarang sudah terpilih, bahkan sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

MK dalam putusan 6 Oktober 2026 secara eksplisit mengatakan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik. Karena itu perkara yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim PHPU Pilpres 2024.

Ini juga dijelaskan oleh keterangan yang dimuat MK: diskualifikasi bekerja terhadap calon, sedangkan pemberhentian bekerja terhadap pejabat. Setelah pelantikan, rezim hukumnya berubah.

Baca Juga: Belanja Oleh-Oleh Jemaah Haji Capai Rp4 Triliun, Menhaj Dorong UMKM Jadi Pemasok

Jadi, MK tidak dapat menggunakan perkara PHPU 2024 ini untuk mendiskualifikasi Gibran yang sekarang berstatus Wakil Presiden.

MK sendiri menyatakan kewenangannya antara lain memutus perselisihan hasil pemilu, sedangkan untuk persoalan pemberhentian Presiden/Wapres, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Pasal 7A.

Ironi Hukum yang Cukup Menarik.

MK mengatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai tamat SMA/sederajat.

Baca Juga: Asap Karhutla Capai Jakarta, Pramono Siagakan 367 Faskes dan Bebaskan Syarat KTP

Tetapi MK juga mengatakan: MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.

Dan kemudian MK menyebut persoalan keterpenuhan syarat itu menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan.

Ada pertanyaannya yang berubah menjadi, “Apakah fakta mengenai ketidak-terpenuhan syarat ketika pencalonan dapat menjadi dasar untuk memberhentikan seseorang yang sudah menjabat sebagai Wakil Presiden?”

Dan di sinilah Pasal 7A–7B menjadi relevan. MK sendiri mencantumkan “dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” sebagai salah satu alasan pemberhentian yang harus diperiksa melalui mekanisme konstitusional tersebut.

Baca Juga: UAS Unggah Doa Soal Karhutla, Sorot Pembakar Lahan Hingga Korupsi Bantuan

Namun ada satu problem hukum yang sangat menarik: Pasal 7A memakai frasa “tidak lagi memenuhi syarat”, sedangkan persoalan Gibran yang sedang diperdebatkan adalah apakah pada saat pencalonan dulu ia sudah memenuhi syarat pendidikan atau tidak. Itulah celah perdebatan hukumnya.

Dan bahkan dalam persidangan perkara Gibran, ada ahli pemohon yang mengambil posisi bahwa pelantikan tidak menghapus persoalan ketidakabsahan syarat calon, sementara pihak lain berpendapat setelah pelantikan rezim hukumnya sudah berubah.

Jadi, diskualifikasi adalah instrumen elektoral terhadap calon, sedangkan impeachment/pemberhentian adalah instrumen konstitusional terhadap pejabat yang sudah dilantik.

Dan justru batas antara keduanya yang sekarang menjadi titik hukum paling menarik dari putusan MK 6 Oktober 2026.

Baca Juga: Pemerintah RI Tak Keberatan Jika Malaysia-Singapura Proses Hukum Perusahaan Pemicu Karhutla

Lalu, Apa yang Bisa Terjadi Selanjutnya?

MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, “Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.”

Pertanyaanya adalah ranah lembaga lain yang berwenang, lembaga apa?

Secara konstitusional, ada beberapa pintu yang mungkin:

Pintu pertama: Pemakzulan. Ini adalah jalur politik yang paling berat. DPR harus mengambil inisiatif, dengan syarat dukungan yang sangat tinggi. Mengingat komposisi politik saat ini, jalur ini secara realistis sangat sulit. Bahkan bisa dikatakan hampir tidak mungkin tanpa perubahan konfigurasi politik yang drastis.

Pintu kedua: Pengunduran diri. Ini adalah jalur moral. Gibran bisa memilih untuk mengundurkan diri jika ia menilai persoalan ini mengganggu legitimasi jabatannya. Tetapi ini adalah keputusan personal yang tidak bisa dipaksakan secara hukum.

Pintu ketiga: Pembiaran. Ini adalah skenario yang paling mungkin terjadi secara faktual. Persoalan ini bisa menguap begitu saja, tenggelam oleh isu-isu lain, atau tetap menjadi bahan perdebatan publik tanpa konsekuensi hukum yang konkret.

Yang jelas, MK telah menyatakan dirinya bukan forum yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Dan MK juga telah menyatakan bahwa secara substansi, bukti ijazah itu tidak ditemukan.

Bukan Soal Menang Kalah

Ada godaan untuk membaca putusan ini sebagai “kemenangan” atau “kekalahan” salah satu kubu atau kubu lainnya. Tapi hukum tidak bekerja seperti pertandingan sepak bola. Putusan MK ini menyimpan beberapa pesan penting:

Pertama, soal batas kewenangan. MK adalah lembaga yang kewenangannya dibatasi oleh konstitusi. Ia tidak bisa memutus sesuatu yang bukan menjadi kewenangannya, sekalipun secara moral atau substansi persoalan itu menarik. Ini adalah prinsip dasar negara hukum: tidak ada lembaga yang boleh melampaui batas kewenangannya.

Kedua, soal hukum acara. Dalam sistem peradilan, siapa yang berhak menggugat adalah hal yang fundamental. Jika pintu masuknya salah, isi gugatan tidak akan pernah diperiksa. Ini bukan soal benar atau salah secara substansi, tetapi soal apakah gugatan diajukan oleh pihak yang tepat melalui jalur yang tepat.

Ketiga, soal temuan substansi yang tetap tercatat. Meskipun gugatan tidak diterima, MK tetap menyatakan bahwa bukti ijazah setara SMA itu tidak ditemukan. Ini adalah fakta hukum yang tercatat dalam pertimbangan putusan. Ia tidak memiliki akibat hukum langsung, tetapi ia menjadi bagian dari rekam jejak resmi.

Dewasa dalam Berhukum

Putusan MK ini adalah cermin dari kompleksitas sistem hukum kita di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa tidak semua persoalan bisa diselesaikan melalui satu pintu. Ada kalanya, sebuah persoalan harus melalui proses panjang, berjenjang, dan penuh syarat.

Bagi kita, yang terpenting adalah tidak terjebak dalam emosi sesaat. Persoalan ijazah ini bukan soal benar atau salah satu kubu, tetapi soal bagaimana sistem hukum kita bekerja, dengan segala batas dan keunikannya.

MK telah berbicara. Ia menolak gugatan karena alasan prosedural. Ia mencatat temuan substansi. Dan ia menyerahkan bola ke lembaga lain.

Sekarang, tergantung pada lembaga-lembaga itu, dan pada kita sebagai public, apakah persoalan ini akan ditindaklanjuti atau dibiarkan menjadi catatan sejarah yang tidak pernah selesai.

Yang pasti, membaca putusan ini dengan kepala dingin adalah cara kita menjadi warga negara yang dewasa. Bukan dengan emosi, bukan dengan asumsi, tetapi dengan pemahaman akan hukum dan politik yang benar. []

Mi’raj News Agency (MINA).

 

Rekomendasi untuk Anda