Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Kashmir Batalkan Penahanan Peneliti Pemilik Buku Kontroversial

Arina Islami Editor : Rudi Hendrik - Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:58 WIB

19 Views ㅤ

Pengadilan Tinggi Jammu & Kashmir di Srinagar. (Foto: Reedlaw)

Srinagar, MINA – Pengadilan Tinggi Jammu dan Kashmir membatalkan perintah penahanan preventif terhadap peneliti Shafat Maqbool Wani karena kepemilikan buku dengan judul kontroversial tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai penjahat atau membenarkan penahanan tanpa proses pengadilan.

Putusan yang dibacakan Hakim Moksha Khajuria Kazmi pada 2 September 2026 itu menyatakan, pihak berwenang gagal menunjukkan aktivitas subversif tertentu yang dapat menjadi dasar penahanan Wani berdasarkan Undang-Undang Keselamatan Publik (Public Safety Act/PSA). Pengadilan juga memerintahkan pembebasannya dari tahanan preventif, kecuali jika ia masih diperlukan dalam perkara lain.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Kashmir menegaskan bahwa memiliki buku dengan judul yang dianggap provokatif tidak otomatis menjadikan pemiliknya sebagai penjahat. Pengadilan juga menemukan bahwa buku-buku yang disita dari kediaman Wani secara keliru dikaitkan dengannya sebagai penulis.

Buku-buku tersebut antara lain Construction of an Islamic Order in Hindutva Reimagination dan The Saffronisation of Occupied Kashmir: Demystifying Hindutva Settlers, Colonial Designers. Pihak berwenang sebelumnya menyebut literatur itu sebagai bahan bacaan “anti-nasional” yang menjadi salah satu dasar penahanan.

Baca Juga: Afghanistan Tolak Laporan PBB yang Tunjukkan Peningkatan Budidaya Tanaman Opium Empat Kali Lipat

Wani, seorang peneliti asal Distrik Kupwara di Kashmir utara, ditahan berdasarkan PSA pada 13 September 2025, tepat pada hari ia memperoleh jaminan dalam perkara berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum (Unlawful Activities (Prevention) Act/UAPA).

Selain perkara UAPA dan buku-buku yang disita, alasan penahanan juga mencakup latar belakang ayahnya, Mohammad Maqbool Wani, yang disebut pernah memiliki hubungan dengan kelompok militan al-Barq sebelum menyerahkan diri pada 1990. Pihak berwenang turut menyoroti undangan yang diterima Wani untuk menghadiri konferensi akademik internasional di Universitas Columbia, Amerika Serikat, dan Dublin City University, Irlandia.

Pengadilan Tinggi Kashmir menilai bahwa latar belakang keluarga dan kepemilikan literatur tersebut tidak membuktikan adanya aktivitas subversif yang dilakukan Wani. Pengadilan juga mempertanyakan dasar penahanan yang mengandalkan perkara pidana ketika Wani telah memperoleh jaminan, tanpa menunjukkan alasan memadai yang membenarkan penahanan preventif.

Putusan ini menjadi sorotan di tengah pembatasan kebebasan sipil di Kashmir. Sejak pemerintah India mencabut Pasal 370 secara sepihak pada 2019, wilayah tersebut mengalami perubahan administratif, termasuk penerapan aturan domisili baru yang dikritik sejumlah pihak karena dinilai berpotensi mengubah komposisi demografis wilayah mayoritas Muslim itu.

Baca Juga: Australia Wacanakan Pemasangan Tombol Darurat di Kantor Anggota Parlemen

Sejumlah jurnalis dan akademisi di Kashmir juga menghadapi tekanan hukum, sementara pembatasan terhadap literatur dan kebebasan berekspresi terus menjadi perhatian kelompok-kelompok hak asasi manusia. Putusan terhadap Wani kembali menyoroti pentingnya bukti konkret dan penerapan hukum yang sesuai dalam penggunaan kewenangan penahanan preventif. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Afghanistan Serukan Tindakan terhadap Produksi Narkoba di Pakistan

Rekomendasi untuk Anda