MUI Bekasi Imbau Warga Pilih Hewan Kurban yang Sehat Sesuai Standar

(Foto: Istimewa)

Bekasi, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau warga memilih hewan kurban sehat sesuai standar yang ditetapkan pemerintah saat membeli untuk keperluan menunaikan ibadah Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal mengatakan, berkurban merupakan ‘sunnah muakad‘ atau sunah yang dikuatkan dan masyarakat yang hendak berkurban diharapkan bisa memilih hewan kurban yang memenuhi persyaratan secara syariah agama maupun pemerintah.

“Hewan kurban wajib memenuhi syarat sah baik dari sisi usia, termasuk dari sisi kesehatan,” kata Kiai Muhiddin di Cikarang, Rabu (31/5).

Pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah mewajibkan hewan kurban yang diperjualbelikan dari luar daerah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) juga mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).

Baca Juga:  Solidaritas Mahasiswa Bekasi Sampaikan Tiga Sikap untuk Palestina

“Tujuannya agar hewan kurban di Kabupaten Bekasi dapat dikonsumsi dengan aman. Berkurban ini kan untuk kita juga. Jadi sebaiknya pilih yang terbaik. Sehat, gemuk berdaging, dan cukup umur,” katanya.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dwian Wahyudiharto mengatakan, hewan kurban dari luar daerah harus menyertakan SKKH atau akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.

“Untuk hewan kurban yang datang dari luar daerah harus terjamin, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal. Jika tidak ada maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Dwian menjelaskan, Kabupaten Bekasi menjadi daerah tujuan penjualan hewan kurban dari beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, dan Bali dengan intensitas yang semakin tinggi menjelang Idul Adha.

Baca Juga:  Peringati 76 Tahun Nakba, AWG Sampaikan 11 Poin Tuntutan

“Jadi kalau belum terjamin, belum boleh masuk ke Kabupaten Bekasi, bahkan kita syaratkan agar ada uji laboratorium dari daerah asal. Kalau dari hasil uji ada penyakit menular, tentu tidak boleh masuk ke sini,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menerjunkan tim medis berjumlah 30 orang terdiri atas petugas medis dan paramedis kesehatan hewan. Tim ini akan melakukan pengawasan, terutama terkait kelayakan hewan yang diperjualbelikan untuk dijadikan kurban pada hari raya nanti.

“Tim melakukan pemeriksaan ante mortem di pasar hewan dan lapak pedagang hewan kurban. Untuk pemeriksaan post mortem dilakukan saat penyembelihan di masjid atau tempat lain yang dipakai untuk pemotongan hewan. Tim medis akan terjun pada minggu kedua Bulan Juni 2023,” katanya. (R/R4/R1)

Baca Juga:  Mahasiswa STAI Al-Fatah Ikuti Aksi Peringatan Nakba ke-76

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Rana Setiawan