Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR Ungkap 2,6 Juta Anak KPM PKH Tidak Terima Bantuan Pendidikan

Rana Setiawan - Jumat, 23 September 2022 - 05:38 WIB

Jumat, 23 September 2022 - 05:38 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengungkapkan ada sekitar 2,6 juta anak dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang berhak memperoleh bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), tetapi tidak menerima bantuan tersebut.

“Di dalam rapat Panja Pendidikan Keagamaan beberapa waktu lalu, kami memperoleh data penerima PKH yang belum di-cover melalui PIP mencapai 2,6 juta KPM. Ini jumlah yang sangat besar. Kemudian setelah kami konfirmasi, apakah PIP itu khusus yang berasal dari Kemenag atau Kemendikbud Ristek, sumber kami mengatakan, Kemenag,” ungkap Bukhori saat Rapat Kerja Gabungan Komisi VIII dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Kepala BNPB, dan Menteri PPPA, Rabu (21/9).

Oleh karena itu,  lanjut dia, Kemenag sedianya sudah memperoleh penambahan anggaran dalam konteks penerimaan PIP untuk anak-anak kita.

Anggota Komisi Agama DPR ini menekankan, pemerintah harus serius merealisasikan keadilan anggaran bagi madrasah.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Bukhori meminta dana pendidikan yang ditransfer ke daerah dapat diakses sepenuhnya oleh madrasah sebagaimana dijanjikan Presiden saat penyampaian pidato terkait Pokok-Pokok APBN 2023 pada 16 Agustus 2023 silam.

“Apa yang disampaikan oleh Presiden adalah angin surga bagi kita. Karena itu, kami meminta ada regulasi yang pasti sehingga Dana Alokasi Khusus (DAK) ini bisa diakses oleh madrasah dan pesantren, yang 99 persennya dikelola oleh masyarakat (swasta). Kepastian regulasi membuat kepala daerah sulit berkelit untuk tidak membantu madrasah dan pesantren di daerah mereka,” ujarnya.

Anggota MPR ini mengingatkan, jutaan anak Indonesia berhak mendapatkan akses penyelenggaraan pendidikan yang memadai dari negara, baik di sekolah negeri ataupun swasta.

Menurutnya, Pasal 31 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 jelas menyatakan pemerintah mengusahakan satu sistem pendidikan nasional yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

“Artinya satu sistem yang di Kementerian Agama maupun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu satu kesatuan. Tapi kenapa terjadi disparitas anggaran yang sangat jauh? Karena itu kami konsisten mendesak pemerintah supaya bekerja dengan sungguh-sungguh dalam merealisasikan keadilan anggaran pendidikan sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi,” pungkasnya. (R/R1/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia