Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Terhitung mulai hari ini, Senin (8/6), Anies mengizinkan perkantoran beroperasi kembali seperti sedia kala. Hanya saja Anies meminta kantor menerapkan dua gelombang masuk kerja untuk menghindari kerumunan.
Sejak pagi hari, Anies meninjau langsung pelaksanaan PSBB transisi, seperti di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat. Dia menyatakan, seluruh protokol kesehatan akan dipastikan berjalan dengan baik dan ditaati oleh masyarakat.
Agar aturan itu berjalan sesuai arahan, Anies menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk memeriksa perkantoran.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Ini semua juga kita pantau, tim kita ini dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor. Yang penting harus dibagi dua atau lebih shift supaya tidak menumpuk,” kata Anies saat meninjau Terowongan Kendal dekat Stasiun Dukuh Atas.
Dia menilai, masyarakat yang beraktifitas hari pertama kerja saat PSBB transisi tak begitu ramai layaknya sebelum wabah corona. Artinya perkantoran sudah melaksanakan imbauan untuk membuat dua shift kerja bagi pegawai.
“Dan Anda bisa lihat sendiri, pagi ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur begitu. Tapi kita akan memantau itu,” ujarnya.
Sebelumnya, orang nomor satu di Jakarta itu mengancam akan menutup perkantoran maupun pusat perbelanjaan apabila tidak mengindahkan aturan kapasitas 50 persen dari hari biasanya sebelum wabah corona menyerang.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Namun demikian, Anies mengungkapkan, pihaknya tidak akan langsung menutup mereka bila ketahuan melanggar. Pemda DKI akan beri peringatan dahulu sebanyak dua hingga maksimal tiga kali.
“Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mall yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen bila sampai melanggar, diingatkan dua kali. Dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup,” katanya. (L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia