AS Masukkan China dan Myanmar ke Daftar Negara Pelanggar Kebebasan Beragama

Washington, MINA – Amerika Serikat pada Selasa (8/12) telah memasukkan dan Myanmar bersama dengan delapan negara lain sebagai negara yang melanggar .

“Hari ini AS menjatakan Myanmar, China, Eritrea, Iran, Nigeria, RRDK, Pakistan, , Tajikistan, dan Turkmenistan, sebagai negara yang menjadi perhatian di bawah Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998 karena melakukan pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan,” ujar Menteri Luar Negeri AS di Twitter.

Ia  menekankan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia dan bahwa Washington telah mengambil langkah baru untuk melindungi hak dasar ini, MEMO melaporkan

“AS teguh dalam komitmennya terhadap kebebasan beragama. Tidak ada negara atau entitas yang diizinkan untuk menganiaya orang dengan impunitas karena keyakinan mereka. Penunjukan tahunan ini menunjukkan bahwa ketika kebebasan beragama diserang, kami akan bertindak,” tambahnya dalam tweet terpisah.

Pompeo mengatakan, perkembangan positif di bidang hak beragama justru terjadi di Sudan dan Uzbekistan sehingga telah mendorong Washington untuk menghapus kedua negara itu dari daftar. (T/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.