Jakarta, MINA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Indonesia menetapkan aturan baru yang memberi keleluasaan kepada jamaah untuk memilih jenis pelaksanaan haji sesuai preferensi mereka.
Dalam ketentuan ini, pembayaran dam (denda karena tertunda haji) wajib dilakukan melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj menyampaikan bahwa perubahan aturan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperbaiki layanan haji nasional, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap jamaah.
Selain itu, aturan baru tersebut juga diharapkan dapat mengurangi praktik pembayaran dam di luar sistem resmi yang berpotensi merugikan calon jamaah.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Menurut kebijakan baru, calon jemaah dapat memilih antara jalur reguler, khusus atau prioritas, termasuk mekanisme pembayaran dam disesuaikan dengan pilihan tersebut.
Hal ini menjadi terobosan dalam tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia, yang selama ini beberapa jemaah masih mengalami kebingungan dalam menentukan jenis pelayanan yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Kemenhaj juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran dam harus melalui kanal resmi, seperti bank yang bekerja sama dengan pemerintah dan sistem registrasi terpadu. Langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya pihak ketiga yang menawarkan layanan tidak resmi dan mengurangi potensi penipuan terhadap calon jamaah haji.
Selain perubahan administrasi ini, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, antara lain peningkatan kualitas pembinaan manasik haji, penguatan layanan kesehatan selama ibadah haji, serta kesiapan infrastruktur di Tanah Suci untuk mengakomodasi kebutuhan jemaah Indonesia yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Pembaruan aturan ini merupakan langkah progresif yang penting dalam upaya modernisasi layanan haji Indonesia, sekaligus melindungi hak calon jemaah. Para ahli juga mengingatkan calon jamaah untuk memastikan semua proses administrasi dilakukan melalui jalur resmi demi kenyamanan dan keamanan ibadah mereka. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic