Jakarta, MINA – Organisasi pergerakan untuk Masjid Al Aqsa dan Palestina, Aqsa Working Group (AWG) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum rakyat Indonesia yang melaporkan dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Zionis Israel ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dukungan tersebut sejalan dengan Outlook AWG 2026 yang menempatkan penguatan jalur hukum, advokasi kebijakan, serta perlindungan Palestina dan aset kemanusiaan Indonesia di Palestina sebagai bagian penting dari strategi perjuangan pembelaan Al Aqsa dan kemerdekaan Palestina.
Ketua Presidium AWG Muhammad Anshorullah menegaskan bahwa langkah hukum rakyat Indonesia melaporkan dugaan genosida Zionis Israel merupakan langkah konstitusional yang berlandaskan hukum nasional dan internasional.
“Laporan ini adalah bentuk nyata komitmen masyarakat sipil Indonesia dalam menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina, sekaligus wujud konsistensi Indonesia dalam membela HAM dan Hukum Humaniter Internasional,” ujar Anshorullah dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (5/2).
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Pada hari ini, laporan dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Zionis Israel secara resmi disampaikan ke Kejaksaan Agung RI oleh sejumlah tokoh dan aktivis masyarakat sipil Indonesia, yakni Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Prof. Heru Susetyo, Feri Amsari, Fatiah Maulidiyanty, Wanda Hamidah, Sri Vira Chandra, Dimas Bagus Arya Saputra, Eka Rahyadi Anash, dan Arif Rahmadi Haryono.
Dalam proses pelaporan tersebut, para pelapor didampingi oleh kuasa hukum dari Themis Indonesia.
AWG juga menyoroti serangan berulang Zionis Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang dinilai sebagai kejahatan serius dan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa.
Menurut AWG, penyerangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza tidak hanya mengancam keselamatan warga sipil Palestina, tetapi juga mengancam kepentingan kemanusiaan dan martabat bangsa Indonesia.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
“Rumah Sakit Indonesia di Gaza adalah simbol solidaritas kemanusiaan bangsa Indonesia. Menyerangnya berarti menyerang martabat Indonesia,” tegas Anshorullah.
Dalam konteks tersebut, AWG mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti laporan dugaan genosida Zionis Israel secara independen, transparan, dan berani, sesuai amanat konstitusi Indonesia yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan dan komitmen menjaga ketertiban dunia berdasarkan keadilan dan perdamaian.
AWG menilai, tindak lanjut Kejaksaan Agung RI atas laporan dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Zionis Israel juga menjadi ujian atas komitmen Indonesia di Board of Peace (BoP).
“Jangan sampai keberadaan Indonesia di Board of Peace justru memberikan legitimasi terhadap praktik apartheid Zionis Israel dan melemahkan muruah bangsa Indonesia dalam membela Palestina,” tegas Anshorullah.
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
AWG menegaskan akan terus mengawal langkah hukum rakyat Indonesia, serta mendorong seluruh elemen bangsa untuk bersatu dalam upaya hukum, diplomasi, dan kemanusiaan demi menghentikan genosida Zionis Israel di Palestina dan melindungi aset kemanusiaan Indonesia di Gaza.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tenggelamnya KM Virgo, Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka
















Mina Indonesia
Mina Arabic