Bea Cukai Meulaboh Amankan 52.800 Batang Rokok Ilegal

Banda Aceh, MINA – Petugas Meulaboh Aceh Barat mengamankan 52.800 batang atau 3.300 bungkus rokok yang ditangkap dikawasan Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue.

Dalam penangkapan tersebut, pihak Bea Cukai juga ikut mengamankan pemasok rokok ilegal yakni DS warga asal Medan, Sumatra Utara besert sebuah mobil box jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi S 8206 D, Rabu (13/3).

“Penangkapan yang kita lakukan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil monitoring yang kita lakukan selama ini,” kata Akbar Harfianto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh.

Akibat perbuatan DS, negara dirugikan mencapai Rp19.536.0000 dengan perkiraan nilai barang dari operasi penggagalan tersebut mencapai Rp23.100.000.

Saat ini tersangka DS dititipkan di Rumah Tahanan Negara Sinabang, Simeulue, guna dilakukan pengembangan. Diharapkan kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sinabang.

“Pemberkasan sudah selesai, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan atas sinergi yang dilakukan bersama Polres Simeulue serta pihak terkait.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Simeulue, Muliadi  mengatakan berkas pemeriksaaan terhadap tersangka DS dinyatakan lengkap dan segera diajukan ke pengadilan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1995 tentang Cukai Pasal 54  dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau paling singkat satu tahun kurungan penjara, kata Muliadi. (L/AP/P1 )

Mi’raj News Agency (MINA)