Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ben Gvir Usul Pembangunan Penjara yang Dikelilingi Buaya untuk Tahanan Palestina

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - Senin, 22 Desember 2025 - 13:05 WIB

Senin, 22 Desember 2025 - 13:05 WIB

6 Views ㅤ

Perlakuan kejam tentara Israel terhadap tahanan Palestina. (Gambar: Halima Khan / X)

Tel Aviv, MINA – Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, mengusulkan pembangunan “fasilitas penahanan yang dikelilingi buaya” untuk tahanan Palestina.

Channel 13 pada Ahad (21/12) mengatakan Layanan Penjara Israel (IPS) sedang meninjau apa yang mereka sebut sebagai “proposal yang tidak biasa” yang bertujuan untuk mencegah upaya pelarian dari penjara.

Orly Noy, Ketua Organisasi Hak Asasi Manusia Israel B’Tselem, mengatakan rencana tersebut adalah “contoh mengerikan lain dari tahap kanibalisme yang sedang dialami Israel saat ini”.

“Selama beberapa dekade, Israel telah menggali parit dan membangun tembok, pagar, dan gerbang, namun rasa aman masyarakat masih memburuk,” kata Noy kepada Middle East Eye.

Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900

“Mereka akan mencoba apa saja selain keadilan dan perdamaian. Kita hanya bisa bertanya-tanya apa tahap selanjutnya setelah ini,”tambahnya.

Ben Gvir mengemukakan ide tersebut saat pengarahan keamanan baru-baru ini dengan Kepala Komisioner IPS Kobi Yaakobi.

Laporan tersebut mengatakan lokasi yang diusulkan akan berada di dekat Hamat Gader, sebuah resor pemandian air panas di Israel utara di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki. Menurut media Israel, resor tersebut sudah memiliki habitat buaya yang terkontrol, dan buaya akan dibawa untuk penjara, ditempatkan di dalam kandang berpagar untuk mencegah upaya melarikan diri.

Usulan ini muncul ketika parlemen Israel diperkirakan akan segera memberikan suara pada rancangan undang-undang yang diajukan oleh Ben Gvir yang akan memungkinkan eksekusi tahanan Palestina, yang dituduh merencanakan atau melakukan serangan.

Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Rancangan undang-undang hukuman mati tersebut diperkirakan akan melalui dua kali pembacaan lagi di Knesset, dalam satu pekan ke depan, sebelum disahkan menjadi undang-undang resmi.

Rancangan undang-undang tersebut awalnya dimaksudkan untuk memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel dengan alasan yang disebut “nasionalistik”.

Undang-undang tersebut tidak akan berlaku untuk warga Israel yang membunuh warga Palestina dalam keadaan serupa.

Tambahan baru yang diumumkan oleh Ben Gvir awal pekan ini memperluas rancangan undang-undang tersebut untuk mencakup mereka yang dituduh melakukan serangan pada 7 Oktober 2023, yang akan menerima hukuman mati sebagai “hukuman wajib”. []

Baca Juga: Serangan Terbaru Israel Tewaskan Seorang Warga Gaza, Sejumlah Lainnya Terluka

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Netanyahu Ancam akan Lakukan Lebih Banyak Pembunuhan di Gaza

Rekomendasi untuk Anda