Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Blinken: Permukiman Ilegal Baru Israel di Tepi Barat Tidak Konsisten Dengan Hukum Internasional

Nur Hadis - Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:24 WIB

Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:24 WIB

22 Views

Washington, MINA – Perluasan pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki tidak sejalan dengan hukum internasional, kata Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, pada Jum’at, menandakan kembalinya kebijakan lama AS mengenai masalah ini, yang telah dibatalkan oleh pemerintahan Donald Trump sebelumnya. Demikian dikutip dari MEMO, Sabtu, (24/2).

Pemerintahan Trump, pada tahun 2019, secara efektif mendukung hak pendudukan Israel untuk membangun pemukiman ilegal di Tepi Barat Palestina dengan mengabaikan posisi lama AS yang menyatakan bahwa pemukiman tersebut “tidak konsisten dengan hukum internasional”.

Berbicara pada konferensi pers dalam perjalanan ke Buenos Aires, Blinken mengatakan Amerika Serikat kecewa dengan pengumuman pendudukan Israel mengenai rencana pembangunan perumahan ilegal baru di Tepi Barat yang diduduki.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut kontra-produktif dalam mencapai perdamaian abadi.

Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur

“Mereka juga tidak sejalan dengan hukum internasional. Pemerintahan kami mempertahankan penolakan tegas terhadap perluasan pemukiman dan, menurut penilaian kami, hal ini hanya melemahkan, tidak memperkuat keamanan Israel,” kata Blinken.

Pada bulan November 2019, Menteri Luar Negeri Trump saat itu, Mike Pompeo, mengumumkan bahwa Washington tidak lagi memandang pemukiman ilegal Israel di tanah Tepi Barat yang mereka rebut dalam perang Timur Tengah tahun 1967 sebagai “tidak konsisten dengan hukum internasional”, sebuah kebalikan dari kebijakan AS selama empat dekade.

Palestina dan komunitas internasional memandang pemindahan warga sipil negara mana pun ke tanah pendudukan sebagai tindakan ilegal berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan resolusi Dewan Keamanan PBB. Banyak negara mengecam pengumuman tersebut. (T/B03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Rekomendasi untuk Anda

Sosok
Indonesia
MINA Preneur
Kolom