Jakarta, MINA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menilai, adanya rekaman video tersebar di media sosial terkait pemilihan umum (Pemilu) yang menunjukkan ada fakta kecurangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjajanto di sela-sela pembacaan rapat putusan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
“Rekaman-rekaman video yang ada di masyarakat, itu menunjukkan ada fakta kecurangan sebenarnya,” kata Bambang kepada awak media.
Meski sempat dipersoalkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) mengenai kevalidan video tersebut, Bambang tak menampik soal ketidaklengkapan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Namun demikian, kata dia, yang mempunyai alat dan struktur itu adalah, pihak termohon dan pihak petahana. Sehingga mereka memiliki kewajiban untuk menginvestigasi informasi dari masyarakat.
“Itu sebabnya pembuktian itu harus dilakukan tidak hanya oleh pemohon. Karena fakta kecurangannya masif terjadi di mana-mana, dan sebagian besarnya dikirim oleh masyarakat tanpa diberikan penjelasan,” ujarnya.
“Masyarakat menyampaikannya seperti itu, dan kita pakai itu sebagai dasar bahwa kecurangan itu faktual. Coba lihat mahkamah tidak pernah berani mengatakan bahwa kecurangan itu tidak faktual,” katanya menambahkan.
Menurut Bambang, kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi perjalanan demokrasi di Indonesia ke depan. (L/R06/P3)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)