Tangerang, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6).
Dari hasil pemeriksaan, BPOM memperkirakan peredaran produk kosmetik ilegal tersebut telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp4,78 triliun.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan petugas menemukan sebanyak 956 item kosmetik impor ilegal yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Menurutnya, jika nilai kerugian dari setiap item dihitung secara akumulatif, total potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Dalam operasi tersebut, BPOM juga mengamankan lebih dari dua juta produk kosmetik dengan nilai ekonomi sekitar Rp27,6 miliar.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Produk-produk yang diamankan didominasi kosmetik dekoratif atau rias wajah yang berasal dari China. Sejumlah merek yang ditemukan diketahui cukup populer di media sosial dan platform perdagangan elektronik, sehingga memiliki pasar yang luas di Indonesia. BPOM menduga produk tersebut telah diedarkan ke berbagai daerah dan tidak hanya beredar di wilayah Tangerang.
Hasil investigasi awal menunjukkan kosmetik impor tersebut masuk melalui jasa pengiriman umum tanpa dilengkapi dokumen impor yang sesuai ketentuan.
Karena tidak memiliki izin edar resmi, produk-produk tersebut tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat yang diwajibkan pemerintah sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Kasus ini menambah daftar panjang temuan BPOM terkait peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Dalam berbagai operasi pengawasan sebelumnya, BPOM juga menemukan produk kosmetik tanpa izin edar serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna terlarang yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Saat ini BPOM menghentikan sementara aktivitas sarana penyimpanan tersebut dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Balai POM Tangerang menyatakan kasus tersebut masih dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi.
Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic