BWI Dorong Masyarakat untuk Wakaf Asuransi Syariah

Jakarta, MINA – Ketua (BWI) Muhammad Nuh mendorong masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam, untuk mengembangkan dunia perwakafan melalui .

“Kami ingin mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berbondong-bondong berwakaf asuransi, tentu konteksnya adalah syariah,” kata Nuh dalam sebuah video yang unggah oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di akun YouTube pada Senin (14/1).

Wakaf Asuransi Syariah yaitu mewakafkan sebagian dari manfaat asuransi dan manfaat investasi melalui lembaga pengelola wakaf untuk dimanfaatkan hasilnya demi kemaslahatan umat atau masyarakat.

Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Menteri Pendidikan itu menyebutkan, derivasi atau turunan produk wakaf dewasa ini sudah sangat beragam, mulai dari yang konservatif seperti untuk masjid dan kuburan, hingga wakaf yang sifatnya menghasilkan atau wakaf produktif.

“Namun esensi dari perwakafan itu tetap sama. Aset atau bedanya harus tetap, tidak boleh berkurang, dia harus bersifat abadi. Yang bisa dimanfaatkan adalah hasil dari pengelolaan itu,” ujarnya pada video yang berdurasi lebih dari dua menit itu.

Nuh juga menjelaskan, Wakaf Asuransi Syariah telah mendapatkan Fatwa dari DSN MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

“Dewan Syariah Nasional sudah memberikan pertimbangan fatwa bahwa wakaf di bidang asuransi syariah boleh dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan, ” katanya

Fatwa DSN menguraikan Wakaf Manfaat Asuransi berasal dari Dana Tabarru’, yaitu dana kebajikan yang diikhlaskan oleh peserta asuransi, jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life insurance).

Sedangkan Manfaat Investasi Asuransi berasal dari Dana Tabungan, yaitu dana titipan dari peserta asuransi (life insurance) yang akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun.

Menurut Fatwa DSN, Wakaf Manfaat Asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak adalah 45 persen dari total manfaat asuransi. Sedangkan Manfaat Investasi yang boleh diwakafkan paling banyak adalah sepertiga dari total kekayaan yang investasikan beserta hasilnya. (R/Mufi/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.