Jakarta, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah merilis rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah reguler tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, rata-rata biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah adalah sebesar Rp54.193.806. Angka ini mencatatkan penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya, yang menjadi angin segar bagi ratusan ribu calon jemaah di tengah fluktuasi ekonomi global.
Perbedaan nominal pelunasan di setiap embarkasi ditentukan oleh jarak tempuh penerbangan ke Arab Saudi serta biaya operasional lokal masing-masing wilayah. Embarkasi Aceh tercatat memiliki biaya terendah dengan besaran Rp45.109.422, diikuti oleh embarkasi Medan sebesar Rp46.163.512.
Sementara itu, jemaah yang berangkat melalui embarkasi Surabaya tercatat memiliki nominal tertinggi, yakni Rp60.645.422, disusul embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) yang mencapai Rp58.542.722.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Pemerintah menjelaskan bahwa penurunan biaya ini dimungkinkan berkat efisiensi dalam kontrak penerbangan dan optimalisasi layanan di Arafah, Muzdalifah, serta Mina (Armuzna).
Meskipun biaya perjalanan yang dibayar jemaah turun, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebenarnya mencapai rata-rata Rp87.409.365 per jemaah. Selisih sebesar Rp33,2 juta ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui skema Nilai Manfaat, sehingga jemaah hanya membayar sekitar 62% dari total biaya riil.
Sebagai bobot tambahan yang perlu diperhatikan jemaah, pemerintah pada tahun 2026 ini memberikan perhatian khusus pada peningkatan fasilitas kesehatan dan pendampingan lansia.
Dengan kuota haji reguler yang mencapai 203.320 orang, alokasi untuk jemaah lanjut usia ditetapkan maksimal 5% dari total kuota setiap provinsi. Selain itu, jemaah juga akan menerima living cost sebesar Rp3.300.000 (sekitar 750 Riyal) yang akan diberikan saat di embarkasi untuk kebutuhan selama di tanah suci.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Proses pelunasan tahap pertama kini telah dibuka dengan prioritas bagi jemaah lunas tunda, jemaah masuk kuota keberangkatan 2026, dan lansia. Jemaah diharapkan segera melakukan pengecekan kesehatan (istitha’ah) sebagai syarat utama sebelum melakukan pembayaran di Bank Penerima Setoran (BPS).
Kepastian status kesehatan ini menjadi krusial guna memastikan kelancaran ibadah dan keselamatan jemaah selama menjalani rangkaian manasik hingga pelaksanaan haji di Arab Saudi.
Melalui rincian biaya yang transparan ini, diharapkan calon jemaah dapat melakukan persiapan finansial dan administrasi lebih awal. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan tambahan biaya haji di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
Koordinasi intensif antara Kementerian Haji, BPKH, dan maskapai penerbangan terus dilakukan untuk menjamin kualitas layanan tetap prima meskipun terdapat penyesuaian harga di beberapa komponen operasional. []
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic