Kemenag: Setoran Jamaah Haji Tidak untuk Bangun Infrastruktur

Jakarta, MINA – Kementerian Agama tidak menginvestasikan atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi setoran awal calon jemaah haji untuk membangun .

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Maman Saepulloh merespon informasi yang viral terkait penggunaan dana haji untuk infrastruktur.

Menurut Maman, sesuai UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, Kemenag melakukan pengembangan BPIH melalui tiga skema, yaitu: (a) membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); (b) membeli Surat Utang Negara (SUN); dan/atau (c) menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.

“Oleh karenanya, tidak ada dana haji (BPIH) yang diinvestasikan oleh Kemenag untuk membangun infrastruktur. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam PMA No 47  Tahun 2017 tentang pengelolaan BPIH,” kata Maman, di Jakarta, Selasa (13/11).

Pasal 11 ayat (2) PMA No 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BPIH mengatur masalah Pengembangan BPIH. Ayat satu mengatur bahwa pengembangan BPIH dilakukan untuk memperoleh nilai manfaat dengan jaminan keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Ayat kedua menegaskan bahwa pengembangan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan cara membeli SBSN, membeli SUN, dan/atau menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.

Ia melanjutkan, apabila dana haji yang ditempatkan di Kementerian Keuangan dalam bentuk pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dalam pemanfaatannya oleh Pemerintah untuk membiayai proyek infrastruktur, maka hal itu bukan menjadi domain Kementerian Agama.

Ia menambahkan, apabila ada dana haji yang dikelola oleh perbankan syariah penerima setoran BPIH (BPS BPIH) kemudian digunakan untuk pembiayaan infrastruktur oleh BPS BPIH, juga tidak menjadi domain Kemenag untuk mengaturnya.

Pengelolaan dana haji kembali disorot seiring viralnya informasi tulisan pengamat ekonomi Salamuddin Daeng yang menyatakan tentang penggunaan dana haji yang dipinjam pemerintah Jokowi untuk membangun infrastruktur.

Dikatakan bahwa pada 2014 pemerintah menggunakan dana haji 1,5 triliun untuk membangun kereta ganda di Cirebon-Kroya, Manggarai-Jatinegara dan Asrama  Haji di berbagai daerah. Lalu pada tahun 2015 pemerintah menggunakan dana sukuk haji senilai 7,1 triliun untuk membangun jalur kereta api, jalan dan jembatan serta infrastruktur pendidikan tinggi agama.

Maman memastikan, Kementerian Agama patuh pada regulasi. Karenanya, Kementerian Agama menempatkan dana haji atau BPIH sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sejak tahun 2018 dana haji telah dilimpahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini sesuai dengan amanat UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Selanjutnya kewenangan pengelolaan dana haji berada di BPKH. (R/R10/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.