Jakarta, 19 Rabi’ul Akhir 1438/18 Januari 2017 (MINA) – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mempertanyakan pihak-pihak yang menuding fatwa MUI sebagai alat merusak persatuan NKRI.
Dalam Rapat Pleno ke-14 bersama Menko Polhukam Wiranto di Gedung Pusat MUI di Jakarta, Rabu (18/1) bertemakan “Kerjasama Ulama dan Umaro untuk Kemajuan Bangsa”, Din menegaskan bahwa fatwa MUI selama ini dijadikan sebagai landasan untuk membentengi umat dari tindakan-tindakan di luar batas yang telah ditetapkan Islam.
“Kalau fatwa MUI dipertanyakan, bahkan dituding sebagai ancaman dan pemecah belah serta perusak persatuan bangsa, maka ini tidak benar. Justru fatwa MUI selama ini dijadikan untuk membentuk moral dan akhlak umat Islam meskipun bukan sebagai hukum positif,” kata Din.
Menurut Din, justru yang seharusnya dipermasalahkan adalah akar masalah atau sebab keluarnya fatwa, bukan malah mendiskreditkan fatwa MUI.
Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa
Din kemudian mencontohkan seperti kasus penistaan agama di Kepulauan Seribu pada penghujung tahun lalu.
“Yang anti kebhinekaan, anti persatuan NKRI, perusak toleransi itu pihak yang menistakan agama di Kepulauan Seribu. Justru, fatwa MUI keluar setelah Polri meminta fatwa sebelum Ahok jadi tersangka atau terpidana,” kata Din merujuk pada kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Jadi yang seharusnya dipersoalkan itu yang di Kepulauan Seribu, bukan fatwanya,” imbuhnya.
Selain mengkritisi tudingan terhadap fatwa MUI, Din juga menyayangkan adanya pihak-pihak di antara umat Islam sendiri yang menilai bahwa MUI sebagai lembaga yang tidak mencerminkan nilai-nilai syariat Islam.
Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum BebasKan Al-Aqsa
“Nanti kita ajak mereka diskusi, kalau perlu kita undang ke MUI, kita ajak mereka dialog, karena dengan dialog, insya Allah semua bisa diselesaikan,” kata Din.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengancam keberagaman di Indonesia. Ia mengatakan, fatwa MUI ini memiliki pengaruh cukup besar bagi kehidupan bernegara. (L/R06/R03/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H