Jakarta, MINA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. Protokol pengelolaan limbah B3 rumah tangga ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, juga untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.
Kepala DLH DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan sekali pakai, menyebabkan sampah yang potensial masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) tersebut mengalami peningkatan.
Sampah jenis tersebut, ungkap Andono, potensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus.
“Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga,” katanya.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata Andono, berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemenlhk,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, kata Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Kekhawatirannya, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Andono berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.
Keselamatan petugas
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memiliki prosedur keselamatan diri bagi petugas.
Protokol tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Terhadap Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Prosedur keselamatan diri yang diatur, di antaranya kewajiban seluruh pegawai yang bekerja di lapangan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang sesuai dengan risiko kerjanya.
Dia mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembatasan fisik (physical distancing) antar pegawai minimal satu meter saat bertugas, selalu berupaya menjaga kebersihan area tempat bekerja dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas.(R/R2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan