Doha Ajukan Tuntutan Hukum Terhadap Situs Spam AS Anti-Qatar

(Twitter)

Manhattan, MINA – Pemerintah telah mengajukan tuntutan hukum Amerika Serikat terhadap situs qatar-exposed.org yang dianggap spam.

Tuntutan itu mengatakan, situs tersebut telah meluncurkan kampanye media sosial dan internet ilegal untuk menyebarkan informasi palsu.

Keluhan tersebut diajukan ke pengadilan Negara Bagian New York di Manhattan, demikian Al Araby Al Jadeed melaporkan.

Sejak Oktober, para terdakwa telah mengoperasikan situs QatarExposed bersama dengan halaman Facebook, Twitter dan YouTube. Halaman Twitter pendamping situs itu menampilkan hashtag #SanctionQatar.

Halaman utama situs web tersebut meminta pengunjung untuk mendukung boikot terhadap Qatar.

Qatar telah diboikot oleh Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir sejak Juni lalu dengan memutuskan hubungan diplomatik. (T/RI-1/RS1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.