Dubes Jalal Mirzayev Tegaskan Karabakh Wilayah Azerbaijan

uta Besar (Dubes) Republik Azerbaijan untuk Indonesia Jalal Mirzayev.(Foto: Abdullah/MINA)

Jakarta, MINA,- Duta Besar (Dubes) Republik untuk Indonesia Jalal Mirzayev mengatakan, wilayah merupakan bagian wilayah teritorial Azerbaijan sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 14 Maret 2008.

Pernyataan Dubes Jalal tersebut disampaikan kepada MINA dalam agenda wawancara ekslusif di Kedutaan Besar Republik Azerbaijan, Jakarta pada Selasa (21/7).

Dia menegaskan, PBB sebenarnya telah mengeluarkan resolusi-resolusi untuk menghentikan pendudukan dan penyerangan terhadap daerah teritorial Azerbaijan.

Dubes Jalal menyatakan, dalam resolusi-resolusi tersebut, Dewan Keamanan PBB menyatakan rasa hormatnya terhadap integritas teritorial dan kedaulatan Azerbaijan dan menegaskan bahwa wilayah adalah bagian internal dari Azerbaijan.

“Resolusi yang memuat tuntutan penarikan pasukan pendudukan Armenia dari zona wilayah Azerbaijan masih belum diimplementasikan, upaya mediasi selama lebih dari 20 tahun belum membuahkan hasil,” ujarnya.

Dubes Jalal melanjutkan, Armenia dengan terbuka telah menghambat upaya penyelesaian konflik secara damai. Armenia mengabaikan tuntutan Dewan Keamanan PBB, melanggar hukum internasional, dan Armenia menolak untuk menarik pasukannya dari wilayah Azerbaijan, akibatnya ratusan ribu warga Azerbaijan gagal pulang ke kampung halaman mereka.

“Armenia berusaha untuk melanggengkan status quo yang ada dengan mengubah sifat fisik, demografis, dan budaya pada wilayah pendudukan. Fakta-fakta yang mengkhawatirkan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Tim Pencarian fakta (OSCE) yang beranggotakan para ahli pencari fakta dari Polandia, Italia, Perancis, Rusia, Swedia, dan Finlandia,” tegasnya.

Dubes Jalal mengatakan, upaya damai Azerbaijan untuk kembali ke resolusi PBB akhirnya buntu karena Armenia dengan kebijakan deskruktifnya menghambat penyelesaikan konflik, proses negosiasi dilemahkan melalui provokasi-provokasi politik dan militer.

“Konflik Armenia-Azerbaijan pada wilayah Karabakh harus diselesaikan dalam batas-batas internasional dan integritas teritorial Azerbaijan, organisasi internasional seperti PBB, Uni Eropa dan OKI mengakui dan mendukung kedaulatan dan integritas teritorial Azerbaijan,” imbuhnya.

Dia juga mengharapkan, Indonesia selalu mendukung kedaulatan Azerbaijan dan integritas teritorial di dalam perbatasan yang diakui secara internasional.

“Kami berharap bahwa Indonesia akan melanjutkan dukungannya yang kuat dalam posisi Azerbaijan yang benar dalam konflik Nagorno Karabakh, Armenia-Azerbaijan,” pungkas Dubes Jalal.

Karabakh Atas, atau Nagorno-Karabakh, wilayah Azerbaijan yang diakui secara internasional, telah diduduki secara ilegal sejak 1991 melalui agresi militer Armenia.

Sementara pada Resolusi Majelis Umum PBB 14 Maret 2008 menegaskan kembali hak yang tidak dapat dicabut dari penduduk Azerbaijan untuk kembali ke rumah mereka, dan bahwa tidak ada negara yang seharusnya mengakui wilayah Nagorno-Karabakh tersebut, sebagaimana sahnya situasi yang dihasilkan dari pendudukan wilayah-wilayah Azerbaijan, atau memberikan bantuan dalam memelihara situasi itu.(L/RA1/R1)

Miraj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.