Dubes Saudi untuk Palestina Terbitkan Foto Peresmian Konjen di Yerusalem Tahun 1947

Foto Konsul Jendral Arab Saudi di Yerusalem Timur pada tahun 1447. (Foto: Twitter)

Amman, MINA – Duta Besar Arab Saudi untuk Yordania dan , Nayef Al-Sudairy, menerbitkan foto peresmian konsulat Kerajaan Saudi di Timur tahun 1947.

“Di bawah arahan mendiang Yang Mulia Raja Abdulaziz Bin Abdul-Rahman pada tahun 1947, Paman Abdulaziz Bin Ahmed Al-Sudairy mensponsori pembukaan Konsulat Jenderal Saudi di Yerusalem, lingkungan Sheikh Jarrah,” kata Al-Sudairy dalam tweetnya di samping foto tersebut. Demikian dikutip dari MEMO, Selasa (15/8).

Foto itu menunjukkan sejumlah diplomat Saudi dan tanda bertuliskan “Konsulat Jenderal” dalam bahasa Arab dan Inggris bersama dengan lambang Kerajaan Arab Saudi di pintu masuk gedung.

Pemerintah Saudi menunjuk Al-Sudairy sebagai “duta besar non-residen untuk Negara Palestina dan Konsul Jenderal di Yerusalem” pada akhir pekan. Duta Besar menyerahkan surat kepercayaannya kepada Penasihat Presiden Palestina untuk Urusan Diplomatik, Majdi Al-Khalidi, di Kedutaan Besar Palestina di ibu kota Yordania, Amman.

“Penunjukan itu dilakukan untuk memberikan hubungan resmi dengan Palestina di semua bidang,” kata Al-Sudairy kepada wartawan, “baik politik, ekonomi atau sosial, dan kami menantikan masa depan yang menjanjikan untuk hubungan ini.”

Publikasi foto konsulat Yerusalem diunggah beberapa jam setelah Menteri Luar Negeri Israel Eli Cohen meremehkan pentingnya keputusan Saudi.

“Ini bisa jadi delegasi yang akan bertemu dengan perwakilan di Otoritas Palestina,” kata Cohen kepada stasiun radio Tel Aviv 103 FM. “Apakah akan ada pejabat yang duduk secara fisik di Yerusalem? Ini tidak akan kami izinkan.”

Arab Saudi tidak mengeluarkan tanggapan resmi atas komentar menteri Israel tersebut.

Sejumlah konsulat jenderal yang diakreditasi oleh Otoritas Palestina berlokasi di Yerusalem Timur termasuk Turki, Prancis, Yunani, Swedia, Tahta Suci, Italia, Spanyol, dan Belgia.

Pada tahun 2018, Presiden AS saat itu Donald Trump menutup Konsulat Jenderal di Yerusalem yang diakreditasi oleh Otoritas Palestina dan menggabungkannya dengan Kedutaan Besar AS yang dipindahkan dari Tel Aviv ke Kota Suci dalam pelanggaran terang-terangan terhadap hukum dan konvensi internasional.

Sebagian besar negara tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Pencaplokan kota oleh negara Zionis tetap ilegal menurut hukum internasional. (T/R7/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.