Filipina Tegaskan Kebebasan Beragama Terjamin dalam Ratifikasi UU Organik Bangsamoro

Maguindanao, MINA – Gubernur Provinsi Maguindanao di menegaskan kebebasan beragama tetap terjamin dalam ratifikasi Undang-Undang (UU) Organik Bangsamoro.

Gubernur Maguindanao, Esmael Mangudadatu seperti dikutip dari Philstar, Rabu (16/1), menegaskan bahwa Undang-undang Organik Bangsamoro menjamin keterwakilan kelompok Kristen dan komunitas lokal nonmuslim yang cukup banyak dalam pemerintahan Daerah Otonomi Bangsamoro Mindanao (BARMM).

“Jadi apa yang perlu ditakutkan? Mari kita pilih untuk meratifikasinya,” kata Esmael yang menyerukan warga untuk memilih ‘ya’ dalam ‘plebisit’ atau semacam referendum tidak resmi  yang akan digelar pada 21 Januari mendatang.

Pernyataan itu datang dalam menanggapi beberapa orang nonmuslim yang khawatir diberlakukannya hukum Syariah di bawah otonomi Bangsamoro.

Sebelumnya pada Desember lalu, Gubernur BARMM Mujiv Hataman juga membantah desas-desus bahwa ratifikasi ini akan mengarah pada pelarangan festival keagamaan dan perayaan makan babi.

Menurut Hataman, aturan daerah otonomi Muslim telah ada di wilayah Mindanao selama bertahun-tahun dan tidak pernah melarang festival keagamaan bagi nonmuslim.

“Anda pergi ke Wao, Lanao del Sur, dan Kota Lamitan, Kota Basilan di mana festival keagamaan dan keyakinan (agama lain) juga dihormati,” kata Hataman.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Filipina menegaskan surat suara untuk ‘plebisit’ pada 21 Januari dalam ratifikasi Undang-Undang Organik Bangsamoro telah dicetak.

Front Pembebasan Islam Moro (The Moro Islamic Liberation Front/), kelompok perjuangan Moro terbesar di Filipina menyatakan, mensyaratkan UU Bangsamoro dengan perwakilan pemerintah pada perjanjian damai yang ditandatangani pada 2014 dengan Presiden Benigno Aquino III.

akan membuka jalan terbentuknya wilayah otonomi Bangsamoro, menggantikan wilayah otonomi Muslim Mindanao (ARMM). Daerah yang termasuk dalam wilayah otonom ini adalah provinsi-provinsi dengan mayoritas penduduk Muslim, di antaranya Provinsi Basilan, Lanao del Sur, Maguindanao, Sulu dan Tawi-Tawi, serta beberapa kota di luar wilayah tersebut.

Wilayah Otonomi Bangsamoro diberi kekuasaan lebih luas untuk memiliki sistem peradilan dan parlemen sendiri. Meski begitu, pemerintah otonomi tidak diperkenankan memiliki polisi dan tentara sendiri. Kedua lembaga keamanan itu masih dipegang pemerintah pusat. (T/R10/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.