Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haji Ilegal Jadi Sorotan, 19 WNI Ditangkap di Saudi

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Jumat, 15 Mei 2026 - 17:54 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:54 WIB

48 Views ㅤ

Jamaah haji Indonesia menaiki tangga pesawat (Foto: Dok. Ist)

Jeddah, MINA – Otoritas Arab Saudi menangkap sedikitnya 19 warga negara Indonesia (WNI) selama musim haji 2026 akibat berbagai pelanggaran aturan penyelenggaraan ibadah haji.

Penangkapan itu menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia di tengah semakin ketatnya pengawasan Saudi terhadap jamaah dan penyelenggara haji ilegal.

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan para WNI tersebut terlibat dalam sejumlah kasus, mulai dari penggunaan visa tidak sesuai peruntukan, dugaan penyelenggaraan haji ilegal, hingga pelanggaran aturan keimigrasian Arab Saudi.

Sebagian di antaranya telah menjalani proses hukum dan deportasi, sementara lainnya masih diperiksa aparat setempat.

Baca Juga: Türkiye dan Pakistan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Saudi

Pemerintah Arab Saudi tahun ini memang memperketat pengawasan menjelang puncak ibadah haji.

Aparat keamanan melakukan pemeriksaan intensif terhadap visa, izin masuk Makkah, serta aktivitas pihak-pihak yang diduga menawarkan layanan haji tanpa izin resmi.

Saudi juga menerapkan sanksi berat bagi pelanggar, termasuk denda besar, penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah kerajaan.

Selain kasus haji ilegal, beberapa WNI juga dilaporkan tersangkut persoalan hukum lain, termasuk pelanggaran privasi akibat merekam warga lokal tanpa izin.

Baca Juga: Berakhirnya Misi Militer AS, Irak Hadapi Tekanan Fragmentasi Internal

Konsulat RI di Jeddah mengingatkan seluruh jamaah Indonesia agar mematuhi aturan dan budaya setempat karena hukum di Arab Saudi sangat ketat, terutama selama musim haji ketika jutaan jamaah dari berbagai negara memadati Tanah Suci.

Kementerian Agama RI juga terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji nonprosedural yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa visa resmi.

Pemerintah menegaskan hanya visa haji resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji, sementara penggunaan visa ziarah, kerja, atau umrah untuk berhaji dapat berujung pada penahanan oleh aparat Saudi.

Musim haji 2026 menjadi salah satu pelaksanaan haji dengan pengamanan paling ketat dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas Saudi memanfaatkan sistem digital, pemantauan elektronik, dan patroli keamanan untuk mengendalikan arus jamaah serta mencegah praktik haji ilegal.

Baca Juga: Pakta Pertahanan Mekah Siap Kerahkan Pasukan Hadapi Houthi

Pemerintah Indonesia berharap seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah dengan tertib dan terhindar dari persoalan hukum selama berada di Arab Saudi. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Arab Saudi akan Regularkan Status Tinggal Warga Negara Ilegal Yaman

Rekomendasi untuk Anda