ICC akan Luncurkan Platform Online Individu untuk Pengaduan Kejahatan Perang Israel

(Foto: Istimewa)

Jenewa, MINA – Pengadilan Kriminal Internasional () akan segera meluncurkan platform elektronik online yang memungkinkan individu untuk mengajukan pengaduan terhadap pelaku kejahatan perang Israel, Wafa melaporkannya, Rabu (19/7).

Omar Awadallah, Asisten Menteri Luar Negeri untuk PBB dan Badan Khususnya, mengatakan kepada radio Voice of Palestine, platform yang akan diluncurkan itu memungkinkan orang untuk mengajukan pengaduan secara online ke ICC didukung oleh gambar dan video yang menunjukkan kejahatan tersebut.

Awadallah mengatakan , pemerintah Israel melanjutkan tindakan rasisnya, mengabaikan semua perjanjian internasional yang menyerukan untuk memberikan perlindungan mendesak bagi rakyat Palestina.

Ia menekankan, harus ada interaksi terus menerus dengan komunitas internasional untuk memaksa Israel menghentikan kejahatan hariannya.

Sementara itu, Juru bicara B’Tselem Karim Jubran menekankan pentingnya mendokumentasikan kejahatan yang dilakukan oleh pasukan pendudukan ke Pengadilan Kriminal Internasional, meskipun ICC lalai dalam mengejar pertanggungjawaban cepat penjahat perang di negara pendudukan.

Ia meminta orang-orang untuk menyerahkan bukti dan laporan mereka ke Pengadilan tentang kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan pendudukan, menekankan bahwa kejahatan ini tidak termasuk dalam undang-undang pembatasan.

Direktur Al-Haq, Shawan Jabarin, mengatakan, semua pengakuan dan pengaduan yang diterima dari masyarakat untuk disampaikan ke ICC bertujuan untuk lebih menekan Kejaksaan agar segera mempertimbangkan dan menanganinya.

Ia mengatakan, jika ICC tidak mempertimbangkan kasus-kasus individual yang diajukan kepadanya, “kami akan menuntut penutupan segera Kantor Kejaksaan untuk menunjukkan penolakan kami atas tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut.”

Jabarin mengatakan, ada mekanisme khusus untuk menerima semua laporan dan pengaduan dari masyarakat di Tepi Barat dan Jalur Gaza, untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan ICC. (T/RE1/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.