Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

INDEF: Pengenaan Cukai Diskriminatif Berpotensi Negatif Pada Investor

Septia Eka Putri - Kamis, 14 April 2016 - 00:14 WIB

Kamis, 14 April 2016 - 00:14 WIB

330 Views ㅤ

Direktur INDEF, Eny Sri Hartati. (Foto: Putri/MINA)

Jakarta, 5 Rajab 1437/ 13 April 2016 (MINA) – Institute For Development Of Economics And Finance (INDEF) menilai di sektor investasi dan penyerapan tenaga kerja, pengenaan cukai yang diskriminatif dapat berpotensi memberi sinyal negatif pada investor.

Direktur INDEF, Eny Sri Hartati mengatakan, dampak ini akan menurunkan daya saing industri di Indonesia terhadap negara lain seperti China, Malaysia, bahkan Vietnam.

“Hal ini akan bertambah memberatkan ketika berhadapan dengan masuknya Indonesia ke dalam komunitas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dalam waktu dekat, sedangkan iklim investasi menjadi kunci dalam menjadikan Indonesia sebagai basis produksi di kawasan ASEAN,” ujar Eny pada seminar dengan tema: “Efektivitas Kebijakan Ekstensifikasi Cukai Terhadap Iklim Investasi & Ketenagakerjaan”, di Jakarta, Selasa (12/4).

Eny mengatakan, pemerintah dapat berfokus pada aspek-aspek lain dalam rangka meningkatkan penererimaan perpajakan.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

“Hal ini baik yang bersifat aspek kelembagaan maupun jenis pajak lain yang dapat dioptimalkan. Dalam aspek kelembagaan, pemerintah dapat berfokus pada upaya meningkatkan kemudahan membayar pajak,”tutur Eny.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Bank Dunia, kemudahan membayar pajak di Indonesia berada pada peringkat 148 masih tertinggal jika dibandingkan negara-negara-negara lainnya di ASEAN seperti Malaysia (31), Thailand (70), Filipina (126), dan Singapura (5) (Bank Dunia, 2015).

Selain itu pemerintah juga dapat mengoptimalkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi yang selama ini masih mengadalkan PPh Pasal 21 dan PPh Badan. Ada beberapa opsi yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah seperti pajak untuk profesi maupun pajak harta waris untuk nilai lebih dari Rp100 miliar. (L/P007/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Rekomendasi untuk Anda

X
Indonesia
Internasional
Internasional
Pendidikan dan IPTEK