Dublin, MINA – Menteri Luar Negeri Iralandia Helen McEntee pada Selasa (26/5) mengumumkan akan mengesahkan undang-undang yang membatasi perdagangan barang dengan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki pada pertengahan Juli.
Pemerintah Irlandia, salah satu kritikus paling vokal terhadap genosida Israel di Gaza, pertama kali berjanji untuk memberikan sanksi kepada permukiman Israel pada Oktober 2024. The New Arab melaporkan.
Legislasi tersebut sejak itu tertunda karena tekanan dari politisi oposisi yang berupaya memperluas larangan tersebut ke perdagangan jasa juga, di satu sisi, dan pelobi perusahaan internasional yang berupaya untuk membatalkan RUU tersebut, di sisi lain.
RUU tersebut akan dibatasi hanya untuk barang karena Perdana Menteri Micheal Martin mengatakan memperluas cakupan ke jasa bukanlah hal yang dapat diimplementasikan.
Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global
Pembatasan sanksi pada barang hanya akan berdampak pada sejumlah kecil produk yang diimpor dari wilayah pendudukan Israel, seperti buah-buahan, yang nilainya hanya 200.000 euro (234.660 dolar AS) per tahun, menurut Kantor Statistik Pusat Irlandia.
Kelompok bisnis memperingatkan bahwa kategori jasa yang lebih luas dapat menyeret perusahaan multinasional asing ke dalam sanksi yang tidak dapat diterapkan.
“Kami secara konsisten mengadvokasi solusi damai… tetapi sangat jelas dari tindakan yang diambil baru-baru ini oleh pemerintah Israel, tetapi khususnya peningkatan kekerasan pemukim yang terus berlanjut, peningkatan kekerasan pemukim di Tepi Barat, kekerasan yang terus berlanjut di Lebanon, bahwa mereka tidak ingin mengambil jalan ini,” kata McEntee kepada wartawan.
Koalisi fundamentalis sayap kanan Israel telah memungkinkan perluasan permukiman ilegal yang cepat, dengan beberapa menteri secara terbuka mengadvokasi aneksasi Tepi Barat yang diduduki.
Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Gegara Konsulat Yerusalem
Kekerasan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki telah meningkat selama bertahun-tahun.
McEntee mengatakan pekan lalu dia berharap dapat mengesahkan undang-undang tersebut bersamaan dengan Belgia, Belanda, dan mungkin Slovenia, yang juga telah berkomitmen untuk memberlakukan larangan tersebut.
Spanyol telah memberlakukan pembatasan serupa, satu-satunya anggota Uni Eropa yang telah melakukannya sejauh ini. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun
















Mina Indonesia
Mina Arabic