Israel Keluarkan UU Pangkas Dana untuk Otoritas Palestina

Yerusalem, MINA – Parlemen () menyetujui sebuah RUU yang bertujuan memangkas dana untuk Otoritas Palestina (PA), karena pemerintah di Ramallah itu memberikan kompensasi kepada keluarga-keluarga pelaku serangan yang terbunuh.

RUU tersebut lolos menjadi UU dalam pengambilan suara pada Senin (2/7) dengan 87 suara setuju dan 15 menentang, demikian Times of Israel melaporkan.

Para pendukung UU itu mengatakan, undang-undang akan mengirim pesan ke Palestina bahwa teror tidak dibayar.

Anggota Knesset dari Partai Likud, Avi Dichter, mengatakan, UU itu dimaksudkan mengirim “pesan moral dan berprinsip” bahwa Israel tidak akan membantu dalam mengirim uang kepada “teroris”, serta membuat Otoritas Palestina untuk memikirkan kembali kebijakannya yang “mendorong teror.”

Anggota Knesset lainnya, Elazar Stern, mengatakan, undang-undang serupa di Amerika Serikat yang dikenal sebagai Tayor Force Act, menjadi rujukan dari UU tersebut.

UU itu mengatakan bahwa pembayaran kesejahteraan yang dibayarkan oleh PA kepada tahanan Palestina dan keluarganya, serta keluarga para penyerang yang terbunuh, harus dikurangi dari pendapatan pajak yang ditransfer Israel setiap tahun kepada Ramallah.

Uang yang dipotong akan masuk ke dana yang ditujukan untuk membantu warga Yahudi yang menjadi korban serangan warga Palestina. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.