ISRAEL LAKUKAN SEMBILAN PELANGGARAN TERHADAP WARTAWAN PALESTINA PADA SEPTEMBER

www.bumisyam.com
www.bumisyam.com

Gaza City, 7 Dzulhijjah 1435/1 Oktober 2014 (MINA) – Media Majelis Pemuda mendokumentasikan dalam laporan bulanannya,terjadi  sembilan pelanggaran Israel terhadap Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Laporan yang disusun oleh Unit Bidang Pengawasan Pusat itu mengatakan, pelanggaran terhadap kebebasan pers ini termasuk penangkapan wartawan Ahmed Brahmana dan Riad Kadriya di pos pemeriksaan Al-Zaeem di Timur dan penangkapan seorang fotografer asing ketika meliput demonstrasi di desa Ni’lin, Ramallah. Media Palestina Alray melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

Dilaporkan pula, otoritas pendudukan Israel memperpanjang penahanan  seorang aktivis pemuda, Sohaib Zahida, yang ditangkap karena aktivitasnya di media sosial.

Sebelumnya telah terjadi pelanggaran kepada 16 wartawan Palestina dan membunuh seorang wartawan Italia serta melukai 28 orang lainnya selama serangan Israel ke Jalur Gaza selama lebih dari 50 hari dan Isarel juga menghancurkan banyak kantor media dan organisasi media di Gaza.

Dalam hal yang sama, jasa keamanan Palestina terus melindungi dan menyerukan kampanye terhadap wartawan. Layanan Keamanan Preventif di Ramallah menahan Kepala Media Club di Universitas Birzeit, Baraa al-Qadhi untuk memposting media sosial dan artikel lainnya.

Laporan itu menunjukkan penangkapan wartawan Mustafa Abu Arrah di Tubas dan produser Hari TV Palestina, Mujahid al-Saadi di Jenin.

Tidak ada pelanggaran yang didokumentasikan di Jalur Gaza.

Majelis meminta semua instansi terkait dengan kebebasan pers untuk mengambil tindakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi jurnalis yang diserang setiap hari, terutama di kota Al-Quds. (T/P006)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

http://alray.ps/en/index.php?act=post&id=5524

Wartawan: Fauziah Al Hakim

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0