Al-Quds, MINA – Israel pada hari Rabu (29/11) melarang Hamza Nimer, seorang penjaga Waqaf Islam, memasuki Masjid Al-Aqsha dan Kota Al-Quds (Yerusalem Timur) selama dua puluh hari.
Nimer sebelumnya ditahan oleh polisi Israel selama beberapa jam, tapi dibebaskan dengan syarat dia tidak memasuki Masjid Al-Aqsha di Yerusalem untuk periode tersebut.
Ini bukan kali pertama Nimer dilarang masuk kompleks Al-Aqsha. Awal tahun ini pada tanggal 5 April, dia dilarang memasuki masjid selama enam bulan berturut-turut.
Waqaf Islam sebelumnya telah mengecam larangan terhadap karyawannya, yang mencegah mereka mencapai tempat kerjanya, seperti dilaporkan WAFA yang dikutip MINA.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Yordania bertanggung jawab atas kompleks Masjid Al-Aqsha dan Yerusalem. Waqaf Islam dan stafnya dianggap sebagai pegawai pemerintah Yordania.
Nimer dan penjaga lainnya dilarang untuk mencegah orang Yahudi fanatik melanggar persyaratan kunjungan orang non-Muslim ke tempat suci tersebut.
Orang-orang Yahudi fanatik mencoba melakukan ritual keagamaan dengan kawalan polisi Israel bersama mereka, yang mendorong penjaga Al-Aqsha turun tangan menghentikan mereka. Namun, polisi Israel justru menangkap para penjaga Al-Aqsha. (T/B05/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal