Israel Setujui UU untuk Penjarakan Anak Palestina 12 Tahun

Al-Quds, 1 Dzulqa’dah 1437/4 Agustus 2016 (MINA) – Israel telah menyetujui undang-undang baru yang memungkinkan bisa memenjarakan anak- berusia 12 tahun, satu keputusan yang dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia.

Anak 12 tahun bisa dipenjarakan oleh otoritas Israel dalam tuduhan “pelanggaran teroris”, utamanya menargetkan anak-anak di Al-Quds, demikian Al Jazeera memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dalam pernyataan Rabu (3/8), pemerintah Israel mengatakan, UU Penuda memungkinkan pihak berwenang Israel untuk memenjarakan anak di bawah umur yang dihukum karena kejahatan berat seperti pembunuhan atau percobaan pembunuhan, bahkan jika ia berada di bawah usia 14 tahun.

Dikatakan, serangan dalam beberapa bulan terakhir telah menuntut pendekatan yang lebih agresif, termasuk terhadap anak di bawah umur.

Kelompok HAM Israel, B’Tselem, mengkritik keras hukum dan perlakuan Israel terhadap pemuda Palestina secara umum.

“Daripada mengirim mereka ke penjara, akan lebih baik jika mengirim mereka ke sekolah agar mereka bisa tumbuh dalam martabat dan kebebasan, tidak di bawah pendudukan,” kata B’Tselem dalam sebuah pernyataan. “Memenjarakan anak di bawah umur muda seperti menolak memberi kesempatan masa depan yang lebih baik.”

Hukum militer yang saat ini diterapkan untuk warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel, sudah memungkinkan untuk memenjarakan anak usia 12 tahun.

Sejak Oktober, pasukan atau pemukim ilegal Israel telah menewaskan sedikitnya 219 warga Palestina, termasuk penyerang, demonstran tidak bersenjata, dan warga yang hanya menonton. Selama periode yang sama, penyerang Palestina juga telah menewaskan 34 warga Israel.

Menurut organisasi pembela tahanan, Jaringan Kerja Pendukung Tahanan Addameer di Tepi Barat, setidaknya ada 414 anak Palestina berada di penjara- hingga bulan Juli 2016.

Seorang gadis Palestina berusia 12 tahun dari Tepi Barat pernah dihukum karena tuduhan percobaan pembunuhan oleh pengadilan militer. Kemudian dibebaskan pada bulan April setelah ada tawar-menawar pembelaan usai menjalani masa penjara empat bulan. (T/P001/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.