Ramallah, MINA – Perhimpunan Tahanan Palestina (PPS) melaporkan bahwa intelijen Israel menahan tahanan Muhammad Ahmad Abdul Wahab al-Madani, 32 tahun, dari kamp pengungsi Askar di Nablus, dalam penahanan administratif selama enam bulan.
Padahal, ia dijadwalkan untuk dibebaskan pada Rabu (29/7), setelah menyelesaikan hukuman penjara selama 12 tahun dua bulan, WAFA melaporkan.
Dalam sebuah pernyataan, PPS mengatakan, menurut putusan yang dijatuhkan kepada al-Madani beberapa tahun lalu, ia seharusnya menyelesaikan hukuman 12 tahunnya pada 30 Mei 2026. Namun, keluarganya terkejut ketika otoritas Israel mengajukan kasus lain terhadapnya selama masa penahanannya, yang menambah dua bulan hukumannya dan menjatuhkan denda.
Pembebasannya kemudian dijadwalkan pada Rabu, tetapi setelah keluarganya tiba di pos pemeriksaan untuk menjemputnya, mereka terkejut dengan panggilan dari pengacaranya yang memberitahukan bahwa otoritas intelijen Israel malah mengeluarkan perintah penahanan administratif selama enam bulan, yang membatalkan pembebasannya. []
Baca Juga: Pasukan Israel Mundur dari Al-Khalil Usai Sepuluh Hari Lakukan Pengepungan
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic