Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jepang Pangkas Pajak Bahan Pangan Jadi 1 Persen pada 2027

Arina Islami Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:14 WIB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:14 WIB

9 Views ㅤ

Pengolahan pangan di Jepang (foto: Fpik)

Tokyo, MINA – Pemerintah Jepang menyetujui rencana Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk memangkas pajak konsumsi bahan pangan dari 8 persen menjadi 1 persen selama dua tahun sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.

Persetujuan tersebut diberikan kabinet setelah Dewan Umum Partai Demokrat Liberal (LDP) menyepakati usulan itu secara bulat, sehingga membuka jalan bagi pemberlakuannya mulai April 2027, sebagaimana dilaporkan CNN pada Rabu (5/8).

Dalam skema yang diusulkan, pajak konsumsi bahan pangan akan diturunkan menjadi 1 persen selama dua tahun.

Selain itu, pemerintah akan memberikan pembayaran tunjangan yang nilainya setara dengan sisa 1 persen pajak tersebut, sehingga secara efektif menghapus beban pajak atas pembelian bahan pangan.

Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global

Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Saat ini, banyak orang merasakan dampak kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti bahan pangan. Kami meyakini bahwa langkah ini akan memungkinkan mereka yang sedang menghadapi kesulitan mendesak untuk merasakan manfaat nyata dari dukungan awal tersebut,” ujar Kihara, dikutip The Japan Times.

Jika mulai diterapkan pada April 2027, kebijakan tersebut akan menjadi pertama kalinya Jepang menurunkan pajak penjualan sejak pajak konsumsi diperkenalkan pada 1989.

Namun, kebijakan itu diperkirakan akan mengurangi penerimaan negara sekitar 5 triliun yen atau sekitar Rp567 triliun.

Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Gegara Konsulat Yerusalem

Kondisi tersebut menambah tekanan terhadap pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk menjelaskan sumber pendanaan guna menutup kekurangan anggaran.

Selama ini, penerimaan dari pajak konsumsi menjadi salah satu sumber utama pembiayaan program kesejahteraan sosial, termasuk dukungan kepada pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.

Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah menerbitkan lebih banyak obligasi pemerintah untuk membiayai defisit anggaran.

Namun, langkah tersebut dinilai berisiko meningkatkan utang nasional Jepang sekaligus memengaruhi stabilitas pasar obligasi.

Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun

Meski demikian, Perdana Menteri Sanae Takaichi telah mengisyaratkan bahwa pemerintah akan mengamankan pendanaan yang diperlukan tanpa bergantung pada penerbitan obligasi pembiayaan defisit.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Usai Penutupan Konsulat di Yerusalem Timur

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Asia
Internasional