Kasus Megamendung, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta
Jakarta, MINA – Habib Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.
Pembacaan vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menjatuhkan vonis bersalah terhadap Habib Rizieq Shihab.
“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidanan kurungan 5 bulan penjara,” kata Suparman Nyompa. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Wartawan: Rudi Hendrik
Editor: Rudi Hendrik
Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.