AS KECAM MYANMAR PENJARAKAN WARTAWAN

Komisi III DPR RI, Muzammil Yusuf. (Photo : MINA)
Kelompok HAM Kutuk Myanmar Penjarakan Partawan (Photo: AFP)
Kelompok HAM Kutuk Penjarakan Partawan (Photo: AFP)

Washington, 18 Ramadhan 1435/16 Juli 2014 (MINA) – Penahanan lima jurnalis Unity Weekly dianggap langkah yang tidak tepat terkait  pujian yang diberikan pada  pemerintah Myanmar untuk kebebasan pers, kata pejabat Departemen Pers Negara Amerika Serikat, Peter Velasco.

Seperti yang diberitakan oleh Rohingya News Agency dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu, ia juga menyatakan keprihatinannya atas hukuman  10 tahun kurungan  yang dikenakan terhadap  empat reporter  dan seorang kepala redaksi  pada Kamis sore di bawah tuduhan pelanggaran  UU Dokumen Resmi era kolonial Myanmar.

Tuduhan itu mereka terima setelah menerbitkan sebuah laporan investigasi pada Januari yang mengungkap penggunaan fasilitas militer untuk produksi senjata kimia.

“Padahal, Industri Pertahanan Myanmar (Kapasa) fasilitas-24 tidak pernah ditetapkan sebagai daerah terlarang oleh presiden,” Pada dasarnya kelima terdakwa itu tidak harus bertanggung jawab untuk tuduhan di bawah UU Rahasia Negara,” kata pengacara terdakwa, Wah Win Maung.

Seksi HAM Amnesti Internasional (AI) menggambarkan keputusan pengadilan dianggap sebagai hari yang suram untuk kebebasan berekspresi d i Myanmar. Pujian yang diberikan pada Myanmar yang dijuluki  “Tanah Emas” tersebut yang dinilai telah melakukan  langkah besar terhadap kebebasan pers,   lanjut pernyataan AI, bertentangan dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Myanmar

“Kelima jurnalis telah melakukan tugasnya mengungkap fakta yang sebenarnya  untuk kepentingan publik,” Rupert Abbott, wakil direktur Amnesty untuk wilayah Asia-Pasifik, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Kamis.

Setelah penangkapan itu, Deputi Menteri Informasi Ye Htut mengakui bahwa pabrik itu milik Departemen Pertahanan, tetapi kepada Irrawaddy, sebuah situs berita online yang berbasis di Thailand, yang mengklaim fasilitas itu ada hubungannya dengan senjata kimia, ia menyangkal, hal itu sama sekali tidak berdasar.

“Jurnal ini hanya mengutip keterangan penduduk setempat,” kata Ye Htut, membela penangkapan menyusul tuduhan bahwa pemerintah melanggar kebebasan pers yang baru ditetapkan.

Kyaw Lin, kepala Persatuan pengacara eksekutif Tin San, mengeluhkan putusan yang pengadilan pada Kamis lalu dan menilainya “benar-benar tidak adil,” dan mengatakan tidak pantas menghukum mereka karena mereka hanya menjalankan tugas.

“Orang-orang ini tidak menjadi mata-mata dalam kasus ini. Mereka hanya melaporkan,” katanya, menambahkan bahwa hanya melanggar batas daerah militer dan lebih adil dihukum dengan denda dan dua atau tiga hari di penjara.

Amnesti menegaskan pemerintah mestinya memenuhi janjinya untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di negara itu dan memberikan kebebasakan berekspresi kepada wartawan dan media dalam menjalankan tugasnya. (T/P08/EO2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0