Kelompok HAM Serukan Uni Eropa Jatuhkan Sanksi kepada Israel

London, MINA – Jaringan kelompok Hak Asasi Manusia () Eropa menyerukan untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel, dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri, Josep Borrell.

Koordinasi Komite dan Asosiasi Eropa untuk Palestina (ECCP) menyebutkan, surat itu menyatakan keprihatinan atas rencana aneksasi Tepi Barat yang direncanakan Israel. Palestine Chronicle melaporkan, Kamis (7/5).

Menurut ECCP, rencana Israel itu adalah bagian dari pembersihan etnis, apartheid, dan penjajahan yang sedang berlangsung.

Kelompok itu mendesak Uni Eropa untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang jelas dari Israel terhadap hukum Eropa dan internasional.

“Ini bukan pertama kalinya Israel mencoba untuk secara ilegal mencaplok sebagian wilayah yang didudukinya,” kata ECCP.

“Israel telah mencaplok pendudukan Yerusalem Timur pada tahun 1967 dan Dataran Tinggi Golan Suriah pada tahun 1981, dalam pelanggaran berat hukum internasional,” lanjutnya.

ECCP menyoroti “pembersihan etnis, apartheid dan kolonisasi yang sedang berlangsung” yang mereka katakan “terjadi setiap hari.”

Mereka mengutip 13 tahun blokade Israel di Gaza dan situasi di Tepi Barat di mana “Palestina berjuang dengan pendudukan brutal, pengusiran, perampasan, penangkapan sewenang-wenang dan penghancuran rumah.”

Mereka berargumen bahwa UE memiliki banyak ara untuk menghukum banyak pelanggaran Israel, di antaranya dengan menangguhkan Perjanjian Asosiasi UE-Israel, mengecualikan Israel dari partisipasi dalam Program Kerangka Kerja UE yang didanai oleh uang pembayar pajak Eropa.

Selain itu, di bawah hukum internasional, Uni Eropa secara keseluruhan dan masing-masing Negara Anggotanya memiliki kewajiban untuk melarang perdagangan dengan pemukiman ilegal Yahudi, lanjutnya.

ECCP menegaskan, tidak ada cara bagi UE untuk mempertahankan kerjasamanya dengan Israel, yang seolah-olah itu bisnis biasa. Namun  sambil mengklaim penindasan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum internasional.

ECCP didirikan pada tahun 1986 sebagai jaringan komite Eropa, organisasi, LSM, dan gerakan solidaritas internasional. Empat puluh organisasi masyarakat sipil dan LSM dari 20 negara Eropa menyetujui surat itu. (T/RS2/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.