Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag-DPR Sepakat Percepat Pembentukan BP JPH

Rana Setiawan - Selasa, 28 Juni 2016 - 23:15 WIB

Selasa, 28 Juni 2016 - 23:15 WIB

352 Views

(Kemenag)

Jakarta, 23 Ramadhan 1437/28 Juni 2016 (MINA) — Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sepakat untuk mempercepat pembentukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BP JPH).

Kemenag juga didorong untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kesepakatan ini tertuang dalam simpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Senin (27/6). Demikian keterangan pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam dan Dirjen Bimas Islam Machasin beserta jajarannya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari F-Gerindra Sodik Mudjahid ini membahas Pendalaman Fungsi dan Program RKA-KL Tahun Anggaran (TA) 2017.

Selain itu, Komisi VIII meminta Ditjen Bimas Islam mendorong perluasan dan optimalisasi zakat dan wakaf produktif untuk memberdayakan umat dan berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan.

Hal ini antara lain bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga yang menjadi nazhir dan amil sehingga mampu mengelola zakat dan wakaf produktif secara mandiri.

Di samping itu, Komisi VIII DPR RI mendorong Dirjen Bimas Islam untuk meningkatkan sosialisasi dan implementasi tentang pengelolaan zakat, Penjaminan dan Sertifikasi Produk Halal dan pengelolaan wakaf.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Komisi VIII berharap, Setjen Kemenag bersinergi dengan Ditjen Bimas Islam dan Badan Litbang dan Diklat Kemenag untuk melakukan kajian terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf sebagai dasar untuk menguatkan kelembagaan lembaga pengelola wakaf.

Terkait persoalan kesekretariatan, Komisi VIII mendorong Setjen untuk menyusun sasaran program dan kegiatan sarana dan prasarana keagamaan berbasis hasil koordinasi dengan Kanwil Kemenag.

Setjen juga diminta proporsional dalam mengalokasian anggaran antar Satuan Kerja dan antar wilayah berdasarkan kebutuhan riil dan data valid yang disesuaikan dengan kondisi daerah. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia