Jakarta, MINA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran dimulai Selasa (25/8) pukul 13.00 WIB.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo mengatakan proses seleksi dirancang secara transparan dan akuntabel untuk mendapatkan petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan jamaah.
Menurutnya, petugas haji bukan hanya menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi bagian penting dari pelayanan negara kepada jamaah.
Untuk PPIH Kloter, formasi yang tersedia adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter. Sementara untuk PPIH Arab Saudi, formasi mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, serta pelayanan bagi jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain berstatus WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik, dan tidak sedang menjalani proses hukum pidana.
Peserta juga harus memiliki identitas kependudukan yang sah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta mampu mengoperasikan komputer atau perangkat gawai.
Pendaftaran dibuka hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Setelah tahap administrasi, peserta akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada 5 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan tahapan Medical Check Up (MCU) dan proses penetapan peserta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Kemenhaj menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi petugas.haji.go.id, dengan peserta diminta membaca seluruh persyaratan dan memastikan dokumen yang diunggah benar. []
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
















Mina Indonesia
Mina Arabic