Kemenkes Sikapi Soal Ancaman Denda Jika Tidak Divaksin MR

Surat pernyataan denda Rp700 miliar jika tidak divaksin . Foto: Royhanul Iman/MINA

Jakarta, MINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah adanya surat pernyataan berupa ancaman denda sebesar Rp 700 miliar bagi masyarakat yang menolak divaksin Measles Rubella (MR).

“Itu harus disikapi deh ya, harusnya tidak mungkin lah ada pola-ola ancam-mengancam, pola-pola pakai uang,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Oscar Primadi di Jakarta, Kamis (12/10).

Ia menambahkan, selama ini program yang dilakukan kepada masyarakat oleh Kemenkes yakni dengan cara persuasif tidak berupa ancaman yang aneh-aneh seperti soal denda sepert

Primadi menilai, sebenarnya tanpa ada ancaman-ancaman seperti itu, masyarakat sudah memiliki kesadaran terhadap vaksin MR, terbukti dengan dari beberapa provinsi di Indonesia sudah melampaui 95 persen yang sudah diimunisasi.

“Artinya masyarakat cukup sadar tanpa adanya hal-hal yang tadi, ancaman-ancaman itu,” katanya.

Terkait belum tersertifikasi halalnya vaksin MR, menurut Primadi, Kemenkes bukan belum melakukan tindakan untuk mengurusnya, saat ini sedang dalam proses untuk menuju ke sana.

“Sudah berproses, sudah ada diskusi-diskusi sudah ada, berkomunikasi. Itu (sertifikasi halal) kan perlu proses tidak mudah tentu harus ada proses,” katanya.

Untuk diketahui bersama, seorang aktivis halal bernama Aisha Maharani menemukan adanya surat ancaman denda tersebut di daerah Banten. Dan dilaporkan ke publik saat melakukan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (12/10).

“Ancaman berupa 700 miliar itu saya ada buktinya. Ancamannya berbentuk surat pernyataan bahwa di bawahnya kalau menolak kami bersedia didenda Rp700 miliar. Itu di daerah Banten kejadiannya,” kata Aisha. (L/R08/B05}

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: habibi

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.