Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meta dan Google Diperiksa Kemkomdigi atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

Hasanatun Aliyah Editor : Rudi Hendrik - Selasa, 7 April 2026 - 22:44 WIB

Selasa, 7 April 2026 - 22:44 WIB

10 Views

Ilustrasi Meta (Anadolu)

Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI sedang menyelidiki dua platform digital Meta dan Google atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Inspeksi tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (7/4). Meta telah menjalani inspeksi dan menandatangani laporan hasil pemeriksaan. Google pun memenuhi permintaan pemerintah dan menjalani proses inspeksi pada hari yang sama.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dengan kewajiban platform untuk melindungi pengguna.

“Kami akan menyelidiki lebih lanjut hasil dari kedua platform tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Ia menekankan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan bahwa platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Sosok
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (foto: KPM Komdigi)
Indonesia
Indonesia
Indonesia