Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI sedang menyelidiki dua platform digital Meta dan Google atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Inspeksi tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (7/4). Meta telah menjalani inspeksi dan menandatangani laporan hasil pemeriksaan. Google pun memenuhi permintaan pemerintah dan menjalani proses inspeksi pada hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dengan kewajiban platform untuk melindungi pengguna.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut hasil dari kedua platform tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Ia menekankan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan bahwa platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic