KEMLU: INDONESIA TIDAK NEGOSIASI DENGAN BANDAR NARKOBA

KEMLUJakarta, 21 Jumadil Awwal 1436/12 Maret 2015 (MINA) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan, Indonesia tidak akan bernegosiasi terkait kasus mati bandar narkoba yang sedang ramai dibicarakan.

“Ini masalah penegakkan hukum, kalau ada negosiasi dalam penegakkan hukum, ya itu berarti pelanggaran,” kata Jubir Kemlu Nasir di Gedung Palapa Kemlu dalam press briefing, Kamis.

Pernyataan Kemlu itu muncul setelah Menteri Luar Negeri Julie Bishop menawarkan untuk membayar pembatalan eksekusi mati gembong narkoba.

Australia sejauh ini berusaha keras membatalkan dua warga negaranya yang terkena kasus narkoba. Awalnya, Austria ‘menyampaikan’ ketidaksetujuan dengan vonis tersebut, hingga sampai menyindir bantuan tsunami Aceh dari Australia serta pertukaran tahanan narkoba WNI-Australia.

Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Menlu Marsudi pada 5 Maret 2015, Bishop menyatakan, kesediaannya untuk menanggung biaya hidup Myuran Sukumaran dan Andrew Chan selama di tahahan. Namun sebagai balasan, Indonesia harus membatalkan eksekusi mati terhadap keduanya, media melaporkan.

Surat itu disampaikan bersamaan dengan tawaran resmi pertukaran tiga tahanan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Chan dan Sukumaran. Namun, Menlu Retno sendiri menyatakan perturakan tidak bisa dilakukan karena hukum di Indonesia tidak ada yang mengatur hal tersebut.

Pria yang biasa dipanggil itu menyindir sikap yang dilakukan oleh Bishop. Menurutnya komunikasi antara Menlu Bishop dan Menlu Retno seharusnya tidak dibocorkan.

“Kita melihat komunikasi resmi antara menlu dan kedua kepala negara, adalah sesuatu yang bersifat rahasia. Oleh karena itu, Indonesia tidak pernah membeberkan isi surat atau komunikasi antara kedua kepala negara. Kita menyayangkan komunikasi melalui media,” lanjutnya.(L/R04/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0