Keputusan Mahkamah Internasional Awal Kemenangan Supremasi Hukum (Oleh: Sudarnoto Abdul Hakim)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan  Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim.(Foto: Istimewa)

Oleh: , Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan  Kerjasama Internasional

Pada akhirnya gugatan heroik Afrika Selatan terhadap Israel di (International Court of Justice/) diterima dan diputuskan hasilnya pada Jumat, 26 Januari 2024.

Pengacara Afrika Selatan di Den Haag menegaskan bahwa pengeboman Israel secara besar-besaran telah menghancurkan warga Palestina.

Tuduhan genosida pengacara Afrika Selatan ini ditolak Israel dan diyakini juga ditolak di Mahkamah Internasional. Akan tetapi, keputusan ICJ hari Jumat kemarin menegaskan bahwa gugatan Afrika Selatan diterima, meskipun tidak semua. Terkait dengan itu, saya sampaikan beberapa catatan sebagai berikut:

Pertama, terima kasih kepada Afrika Selatan yang telah dengan sangat meyakinkan dan optimis menyampaikan gugatan kasus genosida Israel terhadap warga Palestina di ICJ.

Baca Juga:  Refleksi Hardiknas dan Penguatan Kembali Ekosistem Pendidikan Kita

Langah berani ini sangat penting pada saat ketidakadilan global dan konspirasi jahat Israel-Amerika Serikat dan para mitra negara-negara Barat sedang gencar dilakukan dengan penuh kecongkakan.

Kedua, Afrika Selatan melakukan langkah hukum secara total untuk memperlihatkan dan menegaskan bahwa supremasi hukum internasional harus ditegakkan. Bersyukur, banyak kalangan negara dan civil society memberikan dukungan terhadap langkah Afrika Selatan.

Ketiga, Keputusan ICJ untuk menerima gugatan Afrika Selatan ini adalah langkah awal yang sangat penting secara hukum internasional.

Melalui Afrika Selatan, masyarakat dunia dan juga negara-negara pembela kemanusiaan dan kemerdekaan memperoleh energi dan momentum penting untuk secara terus menerus melakukan tekanan publik melalui berbagai saluran antara lain boikot, blokade, tekanan politik dan diplomasi. Keputusan ICJ semakin memperkuat keyakinan masyarakat global bahwa supremasi hukum harus tetap dikawal.

Baca Juga:  Al-Fatah Rescue Beri Pembekalan Bantuan Hidup Dasar di SDI As-Shafa Depok

Keempat, mengingatkan kepada Israel dan semua negara mitranya untuk menghormati, mentaati dan menindak lanjuti semua butir keputusan ICJ. Jangan ada lagi pengkhianatan dan mempermainkan keputusan penting tingkat internasional apalagi ini menyangkut kedaulatan wilayah dan penduduk.

Kelima, kepada negara-negara Barat yang selama ini menggaungkan demokrasi dan HAM, saya serukan agar hentikan kemunafikan yang selama ini telah ditunjukkan secara kasat mata tanpa rasa malu. Kembalilah ke jalan yang benar yaitu jalan yang menghormati nilai-nilai kemuliaan universal; yang menghentikan seluruh bentuk diskriminasi, rasisme, rasialisme dan supremasisme.

Keenam, junjung dan lindungi kemanusiaan, kedaulatan, perdamaian dan kesejahteraan, dan tegakkan hukum internasional. Hentikan semua bentuk kebijakan politik untuk melindungi negara jahat dan teroris dan jangan menjadi negara yang melakukan kejahatan kepada negara manapun dan komunitas apapun.

Baca Juga:  BBM di Radio Silaturahim: Intifada Intelektual di Kampus-Kampus AS

Ketujuh, menyerukan kepada semua pihak untuk secara terus menerus mengawal keputusan ICJ ini agar bisa diterapkan secara efektif sehingga Palestina memperoleh perlindungan maksimal, tidak ada korban lagi sebagai akibat pembunuhan massal yang dilakukan Israel.

Pasca keputusan kemarin, semua pihak perlu kepastian bahwa semua butir keputusan ICJ benar-benar dipatuhi oleh Israel. Karena itu, khususnya bagi negara-negara anggota OKI perlu melakukan langkah-langkah politik penting untuk mengawal keputusan ICJ ini. (AK/RE1/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: sajadi

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.