Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterbatasan Guru Agama Masih Jadi Tantangan di Wilayah 3T

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 29 Januari 2026 - 22:29 WIB

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:29 WIB

29 Views ㅤ

Kegiatan belajar dan mengajar di wilayah 3T (foto: for MINA)

Jakarta, MINA – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengatakan, memperkuat layanan pendidikan keagamaan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) Di sejumlah wilayah perbatasan dan daerah terpencil di Indonesia, keterbatasan tenaga pendidik keagamaan masih menjadi tantangan.

“Karena itu, kehadiran negara melalui layanan keagamaan yang merata menjadi sangat penting,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (29/1).

Menag menjelaskan, salah satu faktor utama berkurangnya tenaga pembina keagamaan di daerah pelosok adalah keterbatasan dukungan kesejahteraan bagi guru ngaji, imam, dan penyuluh agama. Dampaknya, layanan pendidikan dan pembinaan umat di tingkat akar rumput belum berjalan optimal, termasuk dalam pembinaan kemampuan baca tulis Al-Qur’an di kalangan anak-anak.

Menag menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat layanan pendidikan keagamaan di wilayah 3T sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan moral dan sosial masyarakat.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Menteri Agama menyebut masih terdapat tantangan serius dalam pembinaan keagamaan di daerah perbatasan dan wilayah terpencil, terutama terkait keterbatasan guru ngaji dan penyuluh agama.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat akses anak-anak terhadap pendidikan agama yang layak jika tidak segera ditangani secara terencana dan berkelanjutan.

Selain itu, Menag menekankan peran strategis Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah 3T sebagai pusat layanan keagamaan dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.

Ia juga menginstruksikan BMBPSDM untuk menyusun kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik dan penyuluh agama di daerah 3T agar akses pendidikan keagamaan yang layak tetap terjamin.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Internasional