Ketua MUI: Aturan Pengeras Suara Masjid Jangan Matikan Syiar Islam

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia () Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis berharap aturan terkait tidak mematikan syiar Islam.

“Kemenag harus mengedepankan pembinaan terlebih dahulu yang juga sesuai dengan poin dalam surat edaran Kemenag nomor 5 tahun 2022,” kata Kiai Cholil dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).

Menurutnya, inilah yang harus juga, poin kelima di dalam situ (surat edaran) yaitu pembinaan kepada masyarakat daripada pengawasan.

Ia mengatakan, aturan dari Kemenag ini baik bagi masyarakat terutama di perkotaan yang padat penduduk. Aturan ini disebutnya datang dengan tujuan baik, yakni agar umat tetap bisa melakukan syiar tanpa mengganggu masyarakat lain..

“Itu kan pedoman saja yang ditujukan untuk menjadi acuan kita bagaimana melakukan syiar adzan dan juga menjelang adzan dan juga pengajian, tapi juga tidak mengganggu yang lain,” katanya.

Meski begitu, ia menyarankan agar ada aturan lain soal pengeras suara di rumah ibadah bagi agama lain.”Tentu di rumah ibadah lainnya juga supaya bisa dilakukan hal yang sama mungkin loncengnya  dan seterusnya,” ujarnya.

Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

“Namun karena masyarakat Indonesia yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, tindakan ini diperlukan demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” katanya. (L/R4/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.