Komisi IX DPR RI: Perlindungan Pekerja Migran Harus Diperkuat Jelang Moratorium ke Timur Tengah Dicabut

Ilustrasi

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia Rabu (23/8)  mengumumkan keputusan untuk mencabut pengiriman pekerja migran ke . Keputusan ini telah memicu berbagai tanggapan dan pertimbangan dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi IX Kurniasih Mufidayati menanggapi, pembukaan moratorium ini baik untuk memberi kesempatan kepada agar terbuka kesempatan luas bekerja di luar negeri secara prosedural.

Kurniasih menyebut, pencabutan moratorium ini wajib diikuti tegasnya peraturan bagi perlindungan PMI yang akan bekerja khususnya di Timur Tengah. Sebab lahirnya moratorium merespons banyaknya tindakan pelanggaran hak PMI, jam kerja yang berlebihan, upah yang tidak adil hingga serta situasi kerja yang tidak aman.

“Pertama, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa langkah ini tidak akan membahayakan hak dan kesejahteraan pekerja migran. Langkah-langkah perlindungan yang kuat harus diimplementasikan, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi kerja dan perlakuan terhadap pekerja migran,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (25/8).

Selanjutnya, ujar Kurniasih, kerja sama yang baik dengan negara-negara tujuan perlu ditingkatkan. Indonesia dan masing-masing negara penempatan harus punya nota kesepahaman yang mengikat terutama untuk perlindungan pekerja migran serta penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.

“Di sini diperlukan proses diplomasi yang kuat dari sisi pemerintah agar hak-hak pekerja migran tetap terjamin,” sebut Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.

Pemerintah juga mencabut aturan tentang penempatan satu kanal untuk PMI di Timur Tengah. Artinya dibuka kembali keran bagi swasta dalam proses rekrutmen hingga penempatan. Kurniasih menegaskan peran swasta dalam proses pengiriman pekerja migran juga perlu diperhatikan.

Perusahaan perekrut harus mematuhi standar etika dan kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan pekerja migran.

“Pemerintah perlu menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan hak dan kesejahteraan pekerja migran dijamin,” pungkasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan resmi mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini menandai moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah tidak berlaku lagi.

Pengumuman pencabutan Kepmenaker No 260/2015 dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (23/8/2023), di Jakarta. (R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.