Komisi VIII Terima Usulan RUU Anti LGBT

Jakarta, 21 Rajab 1437/29 April 2016 (MINA) – DPR menerima Gerakan Indonesia Beradab (GIB) yang mengusulkan pentingnya segera dibentuk payung hukum anti , sebagai upaya mencegah dan menekan LGBT.

Presidium BIB Bagus Riyono menyatakan keprihatinan terhadap maraknya prilaku-prilaku menyimpang yang sudah sampai pada anak-anak dan sudah mulai mengganggu keutuhan keluarga. Perkembangan media dan gaya hidup pun, di masyarakat mempengaruhi timbulnya pornografi dan prilaku sex menyimpang.

“Kami berharapkan anggota DPR RI memberikan perhatian yang lebih serius terhadap ini, dan berharap ada legislasi yang kuat untuk itu,” katanya, saat memberikan masukan kepada Komisi VIII, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (27/4), demikian siaran pers DPR yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Lembaga masyarakat yang didukung 207 organisasi masyarakat ini, juga yang prihatin terhadap kondisi menurunnya nilai-nilai Pancasila di masyarakat. Sehingga kita memiliki misi untuk memperjuangkan Indonesia yang adil dan beradab berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 “Jadi kita memperjuangkan Pancasila supaya lebih dihayati dan diterapkan lagi menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia ini,” tegasnya.

Ada dua pendapat di DPR, pertama harus dibentuk UU anti LGBT sebagai upaya hukum untuk menekan dan mencegah keberadaan LGBT.“Harus segera diadakan Undang-undang anti LGBT  atau aturan khusus bukan berbentuk Undang-undang,” katanya.

Tetapi juga ada pendapat seharusnya LGBT sudah bisa ditahan dengan pendekatan agama, dan budaya. (T/P011/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.