Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun Ini Rp34,6 Juta

Jakarta, 23 Rajab 1437/30 April, 2016 (MINA) – Setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah 1537H/2016M. yang sudah disepakati rata-rata sebesar Rp 34.641.340 atau senilai USD 2.585 dengan kurs Rp13.400,-.

Artinya, jika dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya yang USD 2.717, BPIH tahun ini turun sebesar USD 132.

Menag Lukman Hakim Saifuddin didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil dan beberapa pejabat Ditjen PHU usai penandatanganan kesepakatan BPIH 1437H/2016M, di Senayan, Jakarta, Sabtu (30/4) petang, mengungkapkan rasa syukurnya atas penurunan BPIH.

“Saya bersyukur, terimakasih kepada Dirjen PHU dan Komisi VIII DPR RI yang sudah sudah menemukan titik temu menetapkan BPIH tahun 2016 turun sebesar 132 dolar,” kata Lukman sebagaimana keterangan persnya yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Setelah ini, lanjut Menag, pihaknya akan mengajukan ke Presiden untuk dibuat Keppres, agar pada bulan Juni mendatang, seluruh jamaah haji sudah bisa melunasi biaya hajinya.

Meski BPIH turun, Menag Lukman mengatakan bahwa Kemenag berkomitmen untuk memberikan kualitas pelayanan haji yang lebih baik dari tahun ke tahun.

Salah satu peningkatan pelayanan untu haji tahun ini adalah katering di Makkah yang sebelumnya hanya sekali sehari selama 15 hari, tahun ini ditingkatkan menjadi dua kali sehari dalam durasi 15 hari jamaah di kota kelahiran Nabi. Selain itu, frekuensi manasik haji juga ditambah sehingga diharapkan bisa lebih memenuhi harapan jamaah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Dualay dalam rilisnya menyampaikan bahwa ini adalah kali kedua DPR dan Kemenag bersepakat untuk menurunkan biaya haji. Penurunan pertama pada tahun 2015 sebesar 502USD, penurunan kedua tahun ini sebesar 132USD.

“Rapat panja BPIH dengan pemerintah ditutup pada pukul 3.30 dini hari. Ini adalah bentuk kesungguhan dan komitmen DPR dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji sekaligus penurunan beban jamaah haji Indonesia,” kata , Ketua DPR RI seperti keterangan pers yang diterima MINA.

Penurunan BPIH tersebut dampak dari kebijakan baru dalam pembahasan BPIH, salah satu kebijakan tersebut adalah pembayaran seluruh kebutuhan jamaah dibayar dengan mata uang rupiah dan riyal.

“Jadi seluruh transaksi yang dilakukan di Indonesia tidak boleh dilakukan selain dengan mata uang Rupiah. Sedangkan untuk transaksi di Arab Saudi, seperti pemondokan harus menggunakan mata uang Riyal,” jelasnya.

Berbeda dengan tahun lalu, pembiayaan masih didominasi mata uang dolar. Akibatnya, fluktuasi nilai dolar seringkali merugikan jamaah haji.

“Sebagai contoh, tahun lalu kita harus mengalokasikan dana safeguarding untuk melindungi nilai mata uang rupiah sebesar 100 miliar. Sekarang, safeguarding turun drastis menjadi hanya 40 miliar. Itu pun sudah termasuk perlindungan rupiah atas fluktuasi nilai riyal dan antisipasi force major,” tambahnya.

Selain itu ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi penurunan BPIH pada tahun ini antara lain adalah penurunan biaya pemondokan di Mekkah.

“Efisiensi pemondokan sebesar Rp40 milliar tahun lalu di Mekkah dapat digunakan untuk menghemat pembiayaan. Selain itu masih ada beberapa komponen lain yang secara signifikan dapat meringankan beban jamaah dalam melunasi BPIH,” jelasnya. (L/M09/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)