Komisi X: UU Sisbuk Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

Jakarta, MINA – Wakil Ketua DPR RI menyatakan, Undang-Undang No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Sisbuk) dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan masyarakat Indonesia.

Apalagi, berdasarkan studi Most Littered Nation In the World 2016, minat baca di Indonesia menduduki peringkat 60 dari 61 negara.

“Saya yakin dalam satu dasawarsa mendatang, mampu membawa literasi Indonesia menembus 10 besar dunia dan meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia,” kata Sutan, Senin (26/2).

Dikutip dari rilis DPR RI, menurutnya, keyakinan yang dimilikinya ini berdasarkan dari substansi UU tersebut yang lahir dari jawaban permasalahan atas lemahnya minat baca di Tanah Air.

“Undang-Undang ini menjawab permasalahan harga buku yang mahal, serta sebaran yang tidak merata dan kualitas yang tidak baik. Karena selama ini, tiga permasalahan tersebut yang menjadi penyebab rendahnya literasi di Indonesia,” ujar Sutan.

Ia yakin, literasi Indonesia bisa mengejar negara Finlandia, Swedia, dan negara maju lainnya.

“Oleh karena itu, saya mengajak semua komponen masyarakat untuk gemar membaca,” tuturnya.

“Selama ini ada mindset bahwa membaca itu kerjaan orang sekolah atau kuliahan, padahal ini merupakan hal yang sangat keliru. Membaca itu sebuah kebutuhan, sebagaimana olahraga dan berwisata,” katanya. (R/R05/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Fauziah Al Hakim

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.